Bawaslu Tak Sanggup Sendirian Bubarkan Massa Kampanye Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jajarannya belum mampu membubarkan kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020 yang mengumpulkan banyak masa. Meski, melanggar protap kesehatan COVID-19.

28 Petugas Meninggal Selama Pilkada 2024, Mayoritas Kena Serangan Jantung

“Memang masih kita temukan kegiatan yang melanggar jumlah peserta, tetapi belum bisa dibubarkan," kata Abhan dalam rapat daring evaluasi pelaksanaan pilkada, Jumat 16 Oktober 2020.

Abhan memgungkapkan salah satu kendala yang menyulitkan Bawaslu membubarkan adalah jumlah massa lebih banyak dibandingkan petugas. Atas dasar itu Bawaslu membutuhkan dukungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

Baca juga: Banyak DiKritik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan

"Jika hanya Bawaslu tentu tidak akan mampu membubarkan sekian ratus orang, bahkan sampai ribuan. Sedangkan, Bawaslu hanya tiga sampai lima anggota saja," ungkap Abhan.

Saksi Minta KPU Tunda Rekapitulasi Suara Pilgub Jawa Barat Hingga Senin Pagi

Dia menambahkan, Bawaslu secara formal sudah memberikan surat teguran pada para kandidat kepala daerah yang melanggar peraturan protap COVID-19 saat kampanye. Namun, Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya bila hanya sendirian.

Ia memaparkan, dari data selama 6-15 Oktober, terjadi 16.468 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka kampanye terbatas. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan 368 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. 

Pelanggaran ini terjadi di dua provinsi, yakni Jambi dan Kalimantan Tengah. Begitu pula di 78 kabupaten/kota lain, di antaranya, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kapahiang, dan Kabupaten Lebong. (ren)

Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan dengan memperoleh nomor urut 1 dan kotak kosong nomor urut 2.(instagram KPU Serdangbedagai)

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

Lima pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 Sumatera Utara, menang melawan kolom kosong atau kotak kosong. 

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024