KPU Sumbar Tetapkan DPT 3.719.429 Pemilih dan 12.548 TPS

Komisioner KPU Sumatera Barat Nova Indra
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Sumbar 2020 bertambah sekitar 1.192 pemilih dibandingkan DPT saat Pemilu 2019 di daerah itu.

Komisioner KPU Sumatera Barat Nova Indra di Padang, Rabu mengatakan pada Pemilu 2019 jumlah DPT di Sumbar sebanyak 3.718.237 pemilih sementara pada saat ini DPT sebanyak 3.719.429 pemilih.

"Ada penambahan pemilih sebanyak 1.192 pemilih di Pilkada 2020 di Sumbar," kata dia

Ia mengatakan penambahan pemilih ini berasal dari penambahan pemilih baru setelah diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan uji publik serta dilakukan perbaikan kemudian ditetapkan sebagai DPT.

Ia mengatakan setelah pleno di KPU kota dan kabupaten serta tingkat provinsi terdapat 60.197 pemilih baru.

Jumlah itu dikurangi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 32.360 pemilih

Sebanyak 32.360 pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 18.282 pria dan 14.078 wanita.

Mendagri Serahkan 207 Juta Data Potensial Pemilih Pilkada 2024 ke KPU

BACA JUGA: Pilkada Sumbar: Hasil Survei, 90,1 Persen Warga akan Datang ke TPS

Pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sebanyak 4.465 pemilih, pemilih ganda sebanyak 9.757 pemilih, pindah domisili sebanyak 5.623 pemilih.

Setelah itu pemilih yang masih di bawah umur 131 orang, pemilih tidak dikenal sebanyak 597 orang, pemilih masuk TNI 47 orang dan pemilih yang masuk POLRI 13 orang

KPU Sumbar sendiri telah menetapkan DPT sebanyak 3.719.429 pemilih yang terdiri atas 1.836.825 pemilih laki-laki dan 1.882.604 pemilih perempuan.

Dalam pleno ini, KPU juga menetapkan 12.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.158 kelurahan/desa di Provinsi Sumbar.2

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

Heran dengan Gugatan PAN, Suhartoyo Tanya Ketua KPU: Ada Suara Setengah Enggak?

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN)

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024