Bawaslu: Paslon Pilkada Lebih Takut Didiskualifikasi daripada Pidana

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan pelanggaran pidana masih sering terjadi di pilkada hingga pemilu. Namun justru sanksi administrasi yang ditakuti oleh para pasangan calon kepala daerah dibanding sanksi pidana.

Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pidana," kata Abhan saat Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Rabu, 4 November 2020.

Abhan menjelaskan berbagai tindak pidana pilkada maupun pemilu yang sering terjadi di antaranya, dukungan palsu untuk pasangan calon dari jalur perseorangan. Untuk maju sebagai calon perseorangan pasangan ini harus mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP.

"Berdasarkan pengalaman yang kami alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," ujarnya.

Tindak pidana selanjutnya politik uang atau mahar politik yang dilakukan kandidat. Terakhir ia mengingatkan sanksi tegas bagi keterlibatan ASN dalam pilkada, serta penyalahgunaan akses oleh calon petahana.

Hal ini terkait fasilitas anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19. Di beberapa daerah ada dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. 

"Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ungkapnya.

Abhan menambahkan pelanggaran juga tampak saat pembagian bansos, di mana paket yang dibagikan kepada masyarakat ditempeli gambar atau foto pasangan calon peserta pilkada. Seharusnya bila itu bansos daerah maka harus ditempeli logo daerah. Begitupun bila bansos tersebut bersumber dari pemerintah pusat. (ase)

Budiman Sudjatmiko: Kemenangan Sekali Putaran Adalah Hadiah Pemilih Muda kepada Prabowo-Gibran
Hakim Konstitusi Saldi Isra

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024