Putusan DKPP Keluar, Denny Indrayana Diminta Legowo Terima Kekalahan

Ilustrasi DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan nomor 178 dan 179 dengan teradu Ketua dan para anggota Bawaslu Kaliantan Selatan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan teradu 4 (Azhar Ridhanie) salah satu anggota Bawaslu Kalsel yang memegang posisi sebagai kordinator kajian telah melanggar kode etik dan menghukumnya dengan pemberian teguran keras, karena membuat analisis laporan yang saling  bertentangan isinya sehingga dianggap tidak profesional dan tidak menguasai hukum.

Teradu 4 juga tidak menyampaikan dan menyerahkan analisis pribadinya tersebut kepada rekan teradu lainnya (Ketua dan anggota Bawaslu Kalsel lainnya) dalam rapat pleno pengambilan putusan.

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum Gubernur Petahana Paman Birinmu, Andi Syafrani, meminta Denny Indrayana legowo menerima kekalahannya dalam Pilkada dan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Putusan DKPP semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana,” kata Andi kepada wartawan.

Prabowo Sebut Pilkada Mahal dan Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ini Komentar Ketua DPD RI

Baca juga: Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP Soal Bawaslu Kalsel Janggal

Andi mengatakan tuduhan kubu Denny Indrayana bahwa ada ketidakkonsistenan antara kajian dan putusan Bawaslu dibenarkan namun tidak menyangkut substansi dugaan pelanggaran mengingat yang disoal DKPP justru kajian analisis yang kontradiktif oleh salah satu anggota Bawaslu.

"Semua upaya pelaporan dan mencari-cari kesalahan terhadap Sahbirin Noor selaku gubernur petahana oleh Denny Indrayana telah kandas semua secara hukum karena memang tidak dapat dibuktikan," kata Andi.

Dia menambahkan tuduhan-tuduhan Denny lainnya di Mahkamah Konstitusi hanyalah pengulangan "kaset rusak" yang memperdengarkan ambisi kekuasaan ke publik khususnya masyarakat Kalimantan Selatan yang masih berduka karena musibah banjir.

"Kita berharap Denny Indrayana dapat menerima kekalahannya sebagaimana disampaikan dalam Pakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel," katanya.

Sebelumnya, DKPP hari ini membacakan putusan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang disiarkan langsung melalui kanal resmi Youtube DKPP.

Dalam putusan DKPP berisi penilaian terhadap pelanggaran etika penyelenggara  pemilihan, bukan pada ranah substansi dugaan pelanggaran pidana atau administrasi Paslon.

Dengan kata lain, yang dipertimbangkan dan dihukum dalam Putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan.

DKPP akhirnya memutuskan teradu lainnya yaitu Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan beserta 3 anggotanya tidak bersalah dan akan dilakukan rehanilitasi nama baik mereka.

"Memutuskan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Lalu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Ketua DKPP, Muhammad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya