Putusan DKPP Keluar, Denny Indrayana Diminta Legowo Terima Kekalahan

Ilustrasi DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu.
Ilustrasi DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan nomor 178 dan 179 dengan teradu Ketua dan para anggota Bawaslu Kaliantan Selatan pada Rabu, 10 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan teradu 4 (Azhar Ridhanie) salah satu anggota Bawaslu Kalsel yang memegang posisi sebagai kordinator kajian telah melanggar kode etik dan menghukumnya dengan pemberian teguran keras, karena membuat analisis laporan yang saling  bertentangan isinya sehingga dianggap tidak profesional dan tidak menguasai hukum.

Teradu 4 juga tidak menyampaikan dan menyerahkan analisis pribadinya tersebut kepada rekan teradu lainnya (Ketua dan anggota Bawaslu Kalsel lainnya) dalam rapat pleno pengambilan putusan.

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum Gubernur Petahana Paman Birinmu, Andi Syafrani, meminta Denny Indrayana legowo menerima kekalahannya dalam Pilkada dan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Putusan DKPP semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana,” kata Andi kepada wartawan.

Baca juga: Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP Soal Bawaslu Kalsel Janggal

Andi mengatakan tuduhan kubu Denny Indrayana bahwa ada ketidakkonsistenan antara kajian dan putusan Bawaslu dibenarkan namun tidak menyangkut substansi dugaan pelanggaran mengingat yang disoal DKPP justru kajian analisis yang kontradiktif oleh salah satu anggota Bawaslu.

Halaman Selanjutnya
img_title