Anggota DPR Makin Digdaya

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Penjelasan Supratman dan Fadli Zon ditolak Dahnil Aznar. Menurutnya, pasal itu jelas menunjukkan sikap anti-kritik karena politisi ingin berkuasa tanpa batas. "Bila pihak 'penguasa' sudah antikritik maka sama saja dengan rezim otoriter. Meski kini menganut paham demokrasi,justru watak otoriter itulah yang diperlihatkan melalui tiga pasal hasil revisi tersebut," ujarnya , tegas.

img_title DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, Karena mereka secara berjemaah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," kata aktivis anti-korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi menilai pengesahan pasal-pasal tersebut adalah cacat konstitusional. husus pasal 122 huruf K yang isinya memberi kewenangan kepada MKD untuk melakukan langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

img_title DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

"Itu cacat konstitusional, sebab fungsi MKD dalam UU MD3, pasal 119 sampai pasal 149 (30 pasal) adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, itu artinya MKD memproses pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR. Jadi keliru kalau MKD mau keluar dari kamarnya memidanakan orang atau badan hukum, kelompok orang, yang mengkritik DPR," kata Wiwin.

Revisi UU MD3 yang menjadi sumber keributan hari ini adalah yang kedua. Desember 2014, UU No 17 Tahun 2014 ini juga pernah direvisi. Saat itu, revisi UU yang dilakukan adalah soal penambahan jumlah pimpinan Dewan. Pengesahan atas revisi yang dilakukan empat tahun lalu itu juga disebut sebagai momen yang mengakhiri perseteruan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

img_title Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Tapi kali ini, revisi itu malah melemahkan publik dengan mengesahkan pasal yang berpotensi membunuh kebebasan berekspresi.  Dahnil pun mengajak publik untuk kritis dan tidak berdiam diri. Ia menganggap hal ini tak bisa dibiarkan seolah-olah menjadi hal sepele. Padahal, aturan ini penting karena bisa menghalangi hak publik untuk mengkritik lembaga pemerintahan seperti DPR.

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut