Anggota DPR Makin Digdaya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman.
Fadli Zon juga mempersilakan jika masyarakat mengajukan judicial review UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, Fadli menyampaikan, revisi ini telah melalui pembahasan panjang di DPR.
Tapi bagi Dahnil, judicial review saja tidak cukup. Ia menganggap partai politik juga harus bertanggung jawab. Maka sanksinya menurut dia, tidak boleh lagi dipilih pada pemilu legislatif tahun 2019 nanti. "Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum," katanya.
Pernyataan Dahnil ini harus menjadi perhatian. Sebab rakyat mempercayakan aturan negara pada mereka. Lalu fakta membuat kita ternganga, benarkah mereka, yang menyebut diri sebagai Anggota Dewan yang Terhormat, bekerja demi rakyat?