Anggota DPR Makin Digdaya

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman.

img_title Puan Maharani Akui Jadi Calon Kuat Ketua DPR

Fadli Zon juga mempersilakan jika masyarakat mengajukan judicial review UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, Fadli menyampaikan, revisi ini telah melalui pembahasan panjang di DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi bagi Dahnil, judicial review saja tidak cukup. Ia menganggap partai politik juga harus bertanggung jawab. Maka sanksinya menurut dia, tidak boleh lagi dipilih pada pemilu legislatif tahun 2019 nanti. "Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum," katanya.

img_title Bambang Soesatyo: Pemenang Pileg Langsung Jadi Ketua DPR

Pernyataan Dahnil ini harus menjadi perhatian. Sebab rakyat mempercayakan aturan negara pada mereka. Lalu fakta membuat kita ternganga, benarkah mereka, yang menyebut diri sebagai Anggota Dewan yang Terhormat, bekerja demi rakyat?

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut