Anggota DPR Makin Digdaya

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, mengaku kaget dengan pengesahan pasal-pasal tersebut.  Menurutnya, secara substansi, pasal ini melanggar prinsip umum hukum. "Itu melanggar prinsip umum hukum, yaitu equality before the law. Semua di dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

img_title Puan Maharani Akui Jadi Calon Kuat Ketua DPR

La Ode menjelaskan, banyak pimpinan lembaga tinggi negara, seperti KPK, tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil oleh Kepolisian. Bahkan, Presiden saja menurutnya tidak punya keistimewaan seperti itu. "Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," ujar Laode.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar keras juga dilayangkan oleh Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Melalui siaran persnya Dahnil menyampaikan pengesahan revisi UU itu akan membawa Indonesia kembali ke abad kegelapan.

img_title Bambang Soesatyo: Pemenang Pileg Langsung Jadi Ketua DPR

"Bagi saya UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," ujarnya seperti disampaikan melalui rilis yang diterima VIVA, 13 Februari 2018.

Pembelaan DPR

img_title Ketua DPR Terima Putusan MK Batalkan Kewenangan Panggil Paksa

Anggota dewan sepertinya sudah siap menghadapi penolakan publik atas pengesahan revisi UU ini. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas mengatakan pasal ini dimunculkan untuk menjaga kehormatan lembaga ataupun anggota DPR. "Sebenarnya itu pasal biasa saja. Itu kan kewenangan sama hal dengan kewenangan Komisi III DPR untuk mewakili DPR di Mahkamah Konstitusi kalau ada UU yang digugat," kata Supratman saat dihubungi VIVA, Selasa, 13 Februari 2018.

Supratman merasa tak ada yang salah dengan pasal-pasal tersebut karena tujuannya adalah menjaga kehormatan anggota dewan.  "Jadi itu harus tetap dijaga. Kalau terjadi kita ada mekanismenya, bahwa yang melakukan itu adalah MKD," kata politikus Gerindra tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supratman juga memastikan para pengkritik DPR tak akan dilaporkan ke polisi atas dasar pasal ini. Sebab DPR merupakan tukang kritik sehingga tak boleh menjadi antikritik.  

Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga membantah pasal tersebut akan membungkam kritik kepada DPR. Menurut politisi Partai Gerindra ini, masyarakat masih bebas untuk mengkritik. "Nah, mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah. Tapi kalau mengkritik saya kira enggak ada berubah," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut