Anggota DPR Makin Digdaya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif, mengaku kaget dengan pengesahan pasal-pasal tersebut. Menurutnya, secara substansi, pasal ini melanggar prinsip umum hukum. "Itu melanggar prinsip umum hukum, yaitu equality before the law. Semua di dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
La Ode menjelaskan, banyak pimpinan lembaga tinggi negara, seperti KPK, tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil oleh Kepolisian. Bahkan, Presiden saja menurutnya tidak punya keistimewaan seperti itu. "Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," ujar Laode.
Komentar keras juga dilayangkan oleh Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Melalui siaran persnya Dahnil menyampaikan pengesahan revisi UU itu akan membawa Indonesia kembali ke abad kegelapan.
"Bagi saya UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," ujarnya seperti disampaikan melalui rilis yang diterima VIVA, 13 Februari 2018.
Pembelaan DPR
Anggota dewan sepertinya sudah siap menghadapi penolakan publik atas pengesahan revisi UU ini. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas mengatakan pasal ini dimunculkan untuk menjaga kehormatan lembaga ataupun anggota DPR. "Sebenarnya itu pasal biasa saja. Itu kan kewenangan sama hal dengan kewenangan Komisi III DPR untuk mewakili DPR di Mahkamah Konstitusi kalau ada UU yang digugat," kata Supratman saat dihubungi VIVA, Selasa, 13 Februari 2018.
Supratman merasa tak ada yang salah dengan pasal-pasal tersebut karena tujuannya adalah menjaga kehormatan anggota dewan. "Jadi itu harus tetap dijaga. Kalau terjadi kita ada mekanismenya, bahwa yang melakukan itu adalah MKD," kata politikus Gerindra tersebut.
Supratman juga memastikan para pengkritik DPR tak akan dilaporkan ke polisi atas dasar pasal ini. Sebab DPR merupakan tukang kritik sehingga tak boleh menjadi antikritik. Â
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga membantah pasal tersebut akan membungkam kritik kepada DPR. Menurut politisi Partai Gerindra ini, masyarakat masih bebas untuk mengkritik. "Nah, mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah. Tapi kalau mengkritik saya kira enggak ada berubah," kata Fadli.