Premium Lenyap di Jalan, Ulah Siapa?
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
Untuk itu, walau sekarang SPBU sudah tak diatur harus menyediakan Premium, tapi Pertamina masih punya keleluasaan menentukan pasokan. Dan BPH Migas harus menetapkan kuota minimal yang harus tersalurkan.
"Pertamina harusnya bisa punya keleluasaan menentukan pasokan ke SPBU ke depan dan BPH Migas menentapkan kuota minimal agar Premium dan Solar tidak terjadi kelangkaan," tegasnya kepada VIVA.
![]()
Tampak depan kantor pusat PT Pertamina (persero)
Sedangkan, VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan langkanya Premium di jalan saat ini tentunya berdasarkan kewenangan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa penyediaan dan distribusi atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh badan pengatur.
Selain itu, Pertamina juga mengikuti aturan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) nomor 20 tahun 2017 tentang penyediaan bahan bakar ramah lingkungan atau Euro 4.
Adiatma mengungkapkan, berkurangnya pasokan Premium di masyarakat saat ini juga di dorong oleh hasil survei perusahaan yang menyatakan bahwa pola konsumsi masyarakat mulai bergeser.
"Jadi di lapangan itu juga telah terjadi pola pergeseran, bahwa sekarang itu konsumen itu sudah mulai senang menggunakan RON-nya tinggi sesuai dengan kapasitas dari kendaraan masing-masing," ujarnya.
Sementara yang terakhir, lanjut Adiatma, langkanya Premium juga adalah upaya perseroan menjaga kuota BBM penugasan tetap terjaga di masyarakat, sehingga Pertamina sangat berhati-hati dalam menyalurkannya.
"BBM Premium itu penugasan pemerintah dibayarkan oleh negara, jadi Pertamina hati-hati mengambil posisi untuk menggunakan uang itu. Dan patokan kami tiga hal tersebut," tegasnya.