Sampah dan Langkah Minus Jakarta
- Instagram/@dinaslhdki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara dengan lautan sampah tersebut. Dia menuturkan, untuk membersihkan sampah, petugas Dinas Lingkungan Hidup diterjunkan dengan pembersihan di area hilir, kemudian ke tengah dan akhirnya ke hulu.Â
Selain pembersihan, Pemprov DKI juga akan memasang jaring sampah di aliran sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, jaring yang akan dipasang merupakan jaring milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipinjam Anies dari Menteri Susi Pudjiastuti.
"Saya sudah bicara dengan Bu Susi, kita akan mendapatkan jaring-jaring juga nanti dari kementerian, dari KKP yang akan dipakai untuk menghentikan sampah-sampah agar tidak sampai mengalir ke muara," kata Anies.
Langkah minus
Langkah penanganan lautan sampah Teluk Jakarta Pemprov DKI itu disoroti aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Eknas Sawung. Menurutnya, upaya Pemprov itu bakal tak efektif. Sebab langkahnya berfokus pada hilir bukan hulu atau sumber datangnya sampah.Â
"Sampah ini bukan hanya dari DKI tapi juga dari daerah lain yang sungainya mengalir ke Teluk Jakarta. Persoalan sampah ini bukan hanya Jakarta" jelas Sawang kepada VIVA.Â
Dia mengatakan, sampah tersebut makin menumpuk di Teluk Jakarta saat banjir datang. Sampah yang menumpuk di Manggarai, bukan hanya dari Ibu Kota tapi juga datang dari daerah hulu. Secara kasar, menurutnya, jelas terlihat jumlah sampah yang diangkut daerah luar Jakarta masuk ke Ibu Kota melalui sungai.Â
Untuk itu, langkah Pemprov DKI Jakarta mengangkut sampah mengirimkannya ke Bantar Gebang, membuang jaring dan menanam mangrove di lokasi lautan sampah, belum bisa diacungi jempol.Â
"Itu masih minus, masih mengandalkan TPA Bantar Gebang, tanpa upaya pengurangan sampah," jelasnya.Â
Sawang berpandangan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengubah manajemen penanganan sampah, yakni beralih dari kumpul angkut buang menjadi reduksi sampah dari sumbernya. Pengurangan sampah dari hulu bisa dilakukan dengan pendekatan hukum, yakni menegakkan atau membuat aturan yang mewajibkan pengguna memilah sari sumbernya.Â
Secara lebih rinci, dia menunjukkan, perlu adanya pelarangan plastik sekali pakai secara bertahap sampai nantinya bisa tahap pelarangan total segala jenis plastik sekali pakai.Â