Izin Dicabut, Hotel Alexis Berakhir?

Gedung Hotel Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Spanduk itu terpampang di depan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata  Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018. Berukuran sekitar 4x3 meter, spanduk warna putih dengan tulisan kelir hitam tersebut berisi pengumuman penutupan lokasi usaha itu. 

Cak Imin Senang Ada Parpol Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Tulisan berbunyi: Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu, atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan, terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 , kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.

Deklarasi Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta, FBJ: Jadi Magnet yang Sangat Menarik

Seiring penutupan tersebut, bagian depan hotel terlihat sepi. Tidak ada kendaraan atau tamu yang memasuki Hotel Alexis. Hanya ada tiga orang berbaju serba hitam yang berjaga di depan tempat itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan tidak memperpanjang izin usaha Alexis, pada 30 Oktober 2017.  Terhitung sejak 27 Oktober 2017, izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara, disetop. 

SBY Turun Gunung Tentukan Cagub dari Demokrat di Pilkada, Ketum AHY Perannya Ini

Spanduk pengumuman di depan Hotel Alexis, Jakarta

Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan izin dari pihak hotel. Sebab, izin hotel dan griya pijat di Hotel Alexis telah habis sejak awal September 2017. Dalam surat itu disebutkan, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. "Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Junaidi.

Pada Selasa, 27 Maret 2018, Anies resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat tersebut.  Ada enam jenis TDUP yang dicabut yakni hotel, restoran, bar, live music, karaoke, dan griya pijat. "Ada beberapa TDUP Nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya," ujar Anies.

Surat pencabutan TDUP itu diterbitkan pada 22 Maret 2018. Sehari kemudian atau pada 23 Maret 2018, surat diberikan kepada pihak Alexis. Pengelola hotel, PT Grand Ancol Hotel, diberi tenggat waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya sejak surat tersebut dikirimkan. 

Anies mengultimatum kepada pengelola agar paling lambat penutupan dilakukan pada Rabu malam, 28 Maret 2018. Jika tidak ditutup, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan mengambil tindakan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Untuk penutupan Alexis, polisi menyebutkan belum ada permintaan bantuan. Namun, petugas tetap siaga untuk berjaga-jaga. Upaya itu dilakukan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tetap kami stand by," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 Maret 2018.

Polisi pun, menurut Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Yosie Paulus, tidak melakukan penjagaan khusus terkait penutupan itu. "Namun kalau ada anggota kita, itu hanya patroli rutin saja," katanya.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Nasdem soal Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Kita Utamakan Kader

Anies Baswedan terus digadang maju sebagai bakal Calon Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024