Tumpas Teror OPM
- Dokumentasi TPNPB
Baca: Menhan Terima Tantangan Perang OPM
![]()
OPM tak cukup lagi dijuluki Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB, sebab jumlah mereka diklaim telah mencapai ribuan orang. Jumlah yang tidak sedikit berpotensi menebar teror kepada warga sipil. Apalagi mereka sudah memiliki niat dan rencana untuk memberontak dan mendirikan negara sendiri.
"Kami siap layani mereka (TNI dan Polri), mereka siapkan ribuan personel, saya juga siap ribuan. Mereka bawa berapa ratusan senjata saya juga siap, kami siap lawan, demi kemerdekaan Papua," kata Mayjen Lekkagak Telenggan di situs resmi TPNPB.
Negara harus segera melucuti senjata OPM. Karena, dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, sudah jelas diatur, bahwa sipil tidak diperbolehkan memiliki, menggunakan senjata api, apalagi untuk melanggar hukum seperti yang dilakukan kelompok separatis OPM ini.
Apalagi dengan sangat jelas, OPM terbukti berniat menyerang sipil. Bukti itu tertuang dalam butir aturan perang yang mereka buat tentang sasaran perang.
Dalam aturan itu, OPM menuliskan dengan jelas akan menyerang sejumlah objek sipil, seperti perusahaan milik asing dan Pemerintah Indonesia; pertambangan emas; tambang gas bumi dan minyak; perusahaan pemotongan kayu; perkebunan kelapa sawit, gedung bangunan pasar umum; dan gedung bank.
Selain itu, TPNPB OPM juga akan menyerang prajurit TNI dari satuan Denzipur yang merupakan pekerja jalan Trans Papua; pesta demokrasi Indonesia, dan surat kotak suara (Pemilihan Umum); pejabat birokrat Papua yang dinilai pro Indonesia; serta pejabat pemerintah yang bukan penduduk pribumi Papua.
"Perang jangan berhenti, perang harus tanpa intervensi internasional di Papua. Ultimatum perang, saya sudah umumkan, jadi perang harus dilakukan di mana saya, di Papua, ketentuan, aturan perang kita sudah keluarkan itu, Panglima TNI, Polda harus tunduk pada aturan itu TPN di seluruh Papua, perang harus berdasarkan aturan ini. Tujuan, kami ingin perang lawan TNI, Polri sudah tercantum dalam aturan TPN," kata Lekkagak.
Baca: Ini Ultimatum Perang OPM untuk Panglima TNI