Penjara untuk Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Angkat Bicara Soal Peluang Kembalinya Sang Mantan Ketua ke Panggung Politik

Menurutnya, dokter sudah melakukan tindakan penghentian pendarahan pada kepala Novanto. Tapi, dokter memasikan kondisi Novanto baik, tapi belum bisa dikunjungi. “Dokter sudah mengambil tindakan penghentian pendarahan, mengobati kepalanya yang memar. Luka bengkak, benjol seperti bakpao di kepala, baret juga kena kaca," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasca kejadian ini, KPK bertindak. Penyidik memindahkan Novanto ke RSCM untuk menjalani observasi kesehatan. Namun, setelah tim dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menilai kesehatan Novanto membaik, ia langsung dibawa penyidik KPK menjalani masa penahanan guna kelancaran proses penyidikan e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tindakan tersebut ditempuh untuk mengetahui perkembangan kesehatan Novanto.

img_title Bebas Bersyarat, Perjalanan Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Tiang Listrik ‘Benjol Bakpao’ hingga Vonis 15 Tahun Bui

Setelah pulih dan ditahan, KPK akhirnya membongkar sandiwara Novanto terkait kecelakaan tersebut. KPK menetapkan status tersangka pada Fredrich Yunadi. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh dianggap memanipulasi data kesehatan Novanto untuk tujuan pemeriksaan KPK. Atas perintah Fredrich pula, kamar di RS Medika Permata Hijau telah dipesan sebelum kecelakaan Novanto terjadi.

Setya Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusum pada Jumat, 18 November 2017.

img_title Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih ‘Puasa Politik’ hingga 2031

(ren)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut