E-KTP Tercecer Berbuntut Masalah
- Istimewa
"Ingat lho, dari Pilkada 2018, ini pemilih sudah bisa memilih pakai e-KTP menyesuaikan alamat sesuai yang ada di e-KTP," ujar Titi.
Terkait hal tersebut, sebaiknya Kemendagri bergerak cepat bila ada e-KTP yang rusak atau sudah tak valid. Ia menegaskan e-KTP yang tak valid ini harus segera dihancurkan. Menurutnya, jangan sampai ada kejadian terulang seperti misalnya persoalan data e-KTP ganda saat hari pemungutan suara.
"Masalahnya kan petugas KPPS itu enggak dibekali alat buat deteksi ini e-KTP atau bukan? Jadi, Kemendagri penting banget e-KTP yang gagal harus dihancurkan. Khawatir ada manipulasi," tutur Titi.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Amali melihat akar persoalan ini harus ada dengan pengaturan pengawasan yang lebih maksimal. Pendataan e-KTP yang sudah tak valid, rusak fisik serta batas waktu pemusnahan harus laksanakan.
"Bagaimana yang sudah rusak, tidak valid itu kan harus dihancurkan. Digunting misalnya. E-KTP rusak yang disimpan di gudang juga ada batas waktunya. Lima tahun sudah menumpuk di gudang misalnya ya harus dimusnahkan," jelas Amali kepada VIVA.
![]()
Pihak DPR, menurut Amali juga menaruh perhatian terhadap persoalan e-KTP ini. Ia menjelaskan ada rencana untuk menggelar rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia juga menyebut pasca pemberitaan tercecernya ribuan keping e-KTP, Komisi II DPR langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan sekaligus inspeksi mendadak.
"Tadi tim dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh langsung ke lokasi buat sidak juga. Kami ingin tahu kondisi langsung di lapangan," tutur Amali.
Rusak fisik dan Invalid
Pihak Kemendagri menyebut ribuan keping e-KTP yang tercecer itu memiliki dua kategori kerusakan. Pertama, terkait kerusakan pada elemen data atau disebut invalid data serta rusak secara fisik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi kabar e-KTP yang tercecer dalam kondisi yang bagus dan tak ada masalah. Menurut dia, pada kategori invalid data, fisik KTP dalam kondisi baik namun kartu identitas penduduk itu tak bisa digunakan.