Vonis Bos First Travel dan Misteri Uang Jemaah
VIVA – Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya bisa tertunduk lemas ketika majelis hakim mengetuk palu vonis hukum atas keduanya. Sidang yang dipimpin hakim ketua Sobandi itu menyatakan suami istri pemilik First Travel itu terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Dalam risalah putusan setebal 1.300 halaman itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Mei 2018.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui, karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Ketiga bos First Travel itu sebelumnya didakwa melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah. First Travel sejak tahun 2011 menyelenggarakan promo paket perjalanan umrah murah, dengan ketentuan pemberangkatan dilakukan setahun kemudian, setelah biaya perjalanannya dibayar lunas calon jemaah.
Salah satu promo umrah murah yang ditawarkan First Travel tahun 2017 adalah dengan hanya membayar biaya Rp14.300.000 per jemaah. Biaya itu meliputi fasilitas perjalanan ibadah umrah selama 9 hari dengan penginapan hotel bintang tiga.
Â
Tak mengherankan, jika peminat promo umrah murah ini membludak. Berdasarkan data yang disampaikan jaksa penuntut umum, pendaftar biro perjalanan umrah First Travel mencapai 93.295 calon jemaah. Adapun total uang calon jemaah yang telah disetorkan ke First Travel senilai Rp1,3 triliun.
First Travel sejatinya telah memberangkatkan 29.985 jemaah pada periode 16 November 2016-14 Juni 2017. Sisanya, sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan bulan November 2016 hingga bulan Mei 2017 tidak diberangkatkan.