Muka Dua Facebook
- REUTERS/Dado Ruvic
Mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu mengatakan, dukungan terus mengalir. Heru mengatakan, per Kamis 31 Mei 2018, dukungan sudah menembus seribuan pengguna.Â
Selanjutnya, riwayat gugatan>>>
Riwayat gugatan
Pada pekan pertama Mei 2018, Wakil kelompok yang direpresentasikan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute (IDICTI), mengajukan class action kepada Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, sebagai tergugat.
Penggugat di Indonesia menuntut ganti rugi kepada Facebook dan Cambridge Analytica kerugian materiil dan immateriil dampak dari bocornya data pengguna tersebut.Â
Untuk kerugian materiil, penggugat menuntut Facebook dan Cambridge Analytica, membayar ganti rugi Rp21,93 miliar dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu untuk tiap pengguna Facebook dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook Indonesia.
Dalam gugatannya itu, penggugat menilai kerugian materiil berupa pengeluaran-pengeluaran yang timbul sejak munculnya berita kebocoran data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna Facebook.Â
"Antara lain, biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook," demikian gugatan class action dari tanah air tersebut.Â
![]()
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari dalam hal terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).Â
Penggugat juga ingin Facebook meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Facebook Indonesia, selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.Â
Selain itu, penggugat meminta pengadilan memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia dan melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.Â
Dalam gugatannya, Facebook dan Cambridge Analytica dituding telah gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.Â