Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

img_title Ketua KPK Curhat Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

Kedua, pasal 240, ayat 2 huruf c terkait kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1). Bunyi pasal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.

img_title Pesan Gus Lilur Jelang Muktamar ke-35 NU: Asal Bukan Koruptor

Kemudian, merujuk putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg. Dalam pertimbangannya yang dibacakan pada 9 Juli 2015, MK mengemukakan bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara adalah orang yang menyesali perbuatannya dan sudah bertaubat.

Geliat bisnis atribut kampanye Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).Foto: Ilustrasi atribut kampanye Pemilu Legislatif 2014.

img_title KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan

Baca: KPU Yakin Menkumham Teken PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto setuju dengan upaya KPU yang ingin eks koruptor nyaleg. Bagi dia, orang yang punya catatan pidana korupsi dinilai cacat bila dipilih lagi oleh rakyat. Namun, ia mengingatkan aturan ini harus dilakukan dengan proses yang benar.

"Tapi, caranya enggak boleh salah. Ini kan PKPU. Padahal, ada satu semangat UU bahwa tingkat peraturan perundangan di bawah tak boleh bertentangan dengan UU di atasnya," jelas Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Polemik PKPU ini akan dibahas Wiranto dengan mengajak pihak terkait mulai KPU, DPR, hingga jajaran menteri di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Wiranto menegaskan pemerintah juga tak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga harus dicari titik temunya.

Solusi Polemik

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Foto: Ilustrasi pemilih lansia memasukan kertas suara.

Mengingat waktu yang menyisakan sebulan lagi untuk pendaftaran bakal caleg, semua pihak diminta berembug mencari solusi. Sebab, mulai 4 Juli 2018, tahapan pendaftaran bakal caleg sudah dimulai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut