Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kedua, pasal 240, ayat 2 huruf c terkait kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1). Bunyi pasal sebagai berikut:
Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
Kemudian, merujuk putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg. Dalam pertimbangannya yang dibacakan pada 9 Juli 2015, MK mengemukakan bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara adalah orang yang menyesali perbuatannya dan sudah bertaubat.
Foto: Ilustrasi atribut kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Baca: KPU Yakin Menkumham Teken PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto setuju dengan upaya KPU yang ingin eks koruptor nyaleg. Bagi dia, orang yang punya catatan pidana korupsi dinilai cacat bila dipilih lagi oleh rakyat. Namun, ia mengingatkan aturan ini harus dilakukan dengan proses yang benar.
"Tapi, caranya enggak boleh salah. Ini kan PKPU. Padahal, ada satu semangat UU bahwa tingkat peraturan perundangan di bawah tak boleh bertentangan dengan UU di atasnya," jelas Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Polemik PKPU ini akan dibahas Wiranto dengan mengajak pihak terkait mulai KPU, DPR, hingga jajaran menteri di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Wiranto menegaskan pemerintah juga tak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga harus dicari titik temunya.
Solusi Polemik
![]()
Foto: Ilustrasi pemilih lansia memasukan kertas suara.
Mengingat waktu yang menyisakan sebulan lagi untuk pendaftaran bakal caleg, semua pihak diminta berembug mencari solusi. Sebab, mulai 4 Juli 2018, tahapan pendaftaran bakal caleg sudah dimulai.