Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini PKPU larangan eks napi korupsi maju nyaleg diperlukan. Tak hanya parpol, PKPU ini menurutnya pentiung bagi aturan untuk para bakal caleg. Ia berharap polemik ini tak berlarut-larut dan agar segera ditemukan solusinya.
"Ini untuk kepentingan Pemilu yang berkualitas. Jangan sampai makin berlarut-larut karena tentu yang paling dirugikan adalah caleg, parpol," kata Titi kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.
Dia menilai PKPU yang diperjuangkan KPU layak didukung sebagai terobosan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas. Dalam prosesnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri menurutnya punya kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Baca: Polemik Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Solusi Wiranto
Mengacu Pasal 75 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diyakini bisa membuat pengaturan untuk kebaikan pemilu. Dalam aturannya, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Namun, hasil konsultasi tersebut tak berlaku mengikat bagi KPU karena merujuk putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Bila memang ada keberatan dan menolak PKPU yang diperjuangkan KPU, maka ada opsi dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini bukan pendapat tunggal, KPU punya kewenangan dalam operasional pemilu yang menjadi otoritasnya. Jadi, KPU berhak dan harus didorong," ujar Titi.
![]()
Foto: Ilustrasi depan gedung KPU.
KPU Lembaga Administratif
Pandangan berbeda disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun. Secara kewenangan, menurut dia, KPU sebenarnya tak bisa membuat PKPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. Ia menekankan materi larangan nyaleg seperti itu hanya bisa diatur dalam tingkat UU atau vonis pengadilan.
"Kenapa begitu? Karena memuat PKPU larangan nyaleg ini menyangkut hak asasi manusia yang diatur konstitusi. Putusan MK sudah ada dan UU Pemilu," jelas Refly kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.
Refly setuju dengan semangat KPU yang mencetuskan ide eks napi koruptor dilarang nyaleg. Namun, ia mengingatkan kembali bahwa KPU hanya lembaga administratif penyelenggara pemilu yang tak bisa membuat aturan tersebut.
"Tidak ada aturan di bawah UU yang dibuat bukan wakil rakyat. Nah, KPU ini bukan lembaga dipilih rakyat, lembaga administratif seperti KPU tidak berwenang. Idenya saja baik, tapi sekali lagi bukan kewenangan KPU," tuturnya.