Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini PKPU larangan eks napi korupsi maju nyaleg diperlukan. Tak hanya parpol, PKPU ini menurutnya pentiung bagi aturan untuk para bakal caleg. Ia berharap polemik ini tak berlarut-larut dan agar segera ditemukan solusinya.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

"Ini untuk kepentingan Pemilu yang berkualitas. Jangan sampai makin berlarut-larut karena tentu yang paling dirugikan adalah caleg, parpol," kata Titi kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai PKPU yang diperjuangkan KPU layak didukung sebagai terobosan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas. Dalam prosesnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri menurutnya punya kewenangan dalam pengambilan keputusan.

img_title Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Baca: Polemik Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Solusi Wiranto

Mengacu Pasal 75 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diyakini bisa membuat pengaturan untuk kebaikan pemilu. Dalam aturannya, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Namun, hasil konsultasi tersebut tak berlaku mengikat bagi KPU karena merujuk putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Bila memang ada keberatan dan menolak PKPU yang diperjuangkan KPU, maka ada opsi dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini bukan pendapat tunggal, KPU punya kewenangan dalam operasional pemilu yang menjadi otoritasnya. Jadi, KPU berhak dan harus didorong," ujar Titi.

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum.

Foto: Ilustrasi depan gedung KPU.

KPU Lembaga Administratif

Pandangan berbeda disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun. Secara kewenangan, menurut dia, KPU sebenarnya tak bisa membuat PKPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. Ia menekankan materi larangan nyaleg seperti itu hanya bisa diatur dalam tingkat UU atau vonis pengadilan.

"Kenapa begitu? Karena memuat PKPU larangan nyaleg ini menyangkut hak asasi manusia yang diatur konstitusi. Putusan MK sudah ada dan UU Pemilu," jelas Refly kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Refly setuju dengan semangat KPU yang mencetuskan ide eks napi koruptor dilarang nyaleg. Namun, ia mengingatkan kembali bahwa KPU hanya lembaga administratif penyelenggara pemilu yang tak bisa membuat aturan tersebut.

"Tidak ada aturan di bawah UU yang dibuat bukan wakil rakyat. Nah, KPU ini bukan lembaga dipilih rakyat, lembaga administratif seperti KPU tidak berwenang. Idenya saja baik, tapi sekali lagi bukan kewenangan KPU," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut