Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Dijelaskan Refly, bila memang ada kesepahaman dengan DPR serta pemerintah, maka PKPU ini bisa diterapkan dengan catatan yaitu revisi terbatas pasal terkait dalam UU Pemilu. Kemudian, bisa juga dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hukum Parpol
Menciptakan pemilu berkualitas juga harus menjadi kewajiban partai politik. Ia memahami keinginan KPU dalam membuat PKPU larangan eks napi korupsi maju caleg. Namun, parpol juga harus mendorong bakal caleg bukan eks napi korupsi.
"Secara sosiologis saya bisa memahami. Tapi, ikut didoronglah partai-partai agar tak mencalonkan. Kalau parpol masih mencalonkan, hukumlah dengan tidak memilihnya," jelas Refly.
Baca: DPR Minta KPU Tak Atur Larangan Eks Koruptor Ikut Pemilu
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia menegaskan larangan eks napi korupsi bukan kewenangan KPU. Apalagi, aturan di atas PKPU seperti UU kemudian putusan MK justru mengizinkan eks koruptor bisa nyaleg. Bagi dia, setiap PKPU selama tak diteken Menkumham maka belum bisa berlaku. Proses PKPU ini pun menuai kontroversi karena bertabrakan dengan UU.
"Aturan itu bisa dibuat oleh DPR dan pemerintah. Bukan dengan PKPU yang dibuat KPU," sebu Margarito.
Menurut dia, bila memang untuk mengakali polemik ini dengan mepetnya waktu pendaftaran bakal caleg maka bisa dilakukan revisi terbatas dalam UU Pemilu. Tapi, hal ini pun mesti ada kesepahaman dari semua pihak termasuk KPU, DPR, dan pemerintah.
"Meski sulit dari persamaan pemahaman, tapi kalau sepakat ya cepat bisa saja. Tapi, saya kira semua harus dipikirin, dirembukin bersama," tuturnya.