Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Dijelaskan Refly, bila memang ada kesepahaman dengan DPR serta pemerintah, maka PKPU ini bisa diterapkan dengan catatan yaitu revisi terbatas pasal terkait dalam UU Pemilu. Kemudian, bisa juga dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

img_title Ketua KPK Curhat Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

Hukum Parpol

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menciptakan pemilu berkualitas juga harus menjadi kewajiban partai politik. Ia memahami keinginan KPU dalam membuat PKPU larangan eks napi korupsi maju caleg. Namun, parpol juga harus mendorong bakal caleg bukan eks napi korupsi.

img_title Pesan Gus Lilur Jelang Muktamar ke-35 NU: Asal Bukan Koruptor

"Secara sosiologis saya bisa memahami. Tapi, ikut didoronglah partai-partai agar tak mencalonkan. Kalau parpol masih mencalonkan, hukumlah dengan tidak memilihnya," jelas Refly.

Baca: DPR Minta KPU Tak Atur Larangan Eks Koruptor Ikut Pemilu

img_title KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia menegaskan larangan eks napi korupsi bukan kewenangan KPU. Apalagi, aturan di atas PKPU seperti UU kemudian putusan MK justru mengizinkan eks koruptor bisa nyaleg. Bagi dia, setiap PKPU selama tak diteken Menkumham maka belum bisa berlaku. Proses PKPU ini pun menuai kontroversi karena bertabrakan dengan UU.

"Aturan itu bisa dibuat oleh DPR dan pemerintah. Bukan dengan PKPU yang dibuat KPU," sebu Margarito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila memang untuk mengakali polemik ini dengan mepetnya waktu pendaftaran bakal caleg maka bisa dilakukan revisi terbatas dalam UU Pemilu. Tapi, hal ini pun mesti ada kesepahaman dari semua pihak termasuk KPU, DPR, dan pemerintah.

"Meski sulit dari persamaan pemahaman, tapi kalau sepakat ya cepat bisa saja. Tapi, saya kira semua harus dipikirin, dirembukin bersama," tuturnya.

Ilustrasi gedung KPU

Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut