Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg
Selasa, 3 Juli 2018 - 06:12 WIB
Sumber :
- Antara/ Fachrozi Amri
"Jadi, kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi, dan seterusnya. Kuncinya di situ," kata Moeldoko, ditemui di kantornya, Bina Graha, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Mantan panglima TNI ini menilai, debat dan kontroversi soal PKPU tersebut adalah hak KPU sebagai lembaga yang independen. Maka, ia mengatakan, sebaiknya tidak ada yang mencampuri aturan yang sudah dibuat tersebut. "Jadi, intervensi pemerintah perlu dihindari," katanya. (asp)
Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY Yuni Astuti memilih mundur dari jabatannya dan keanggotaanya di Perindo.
VIVA.co.id
2 April 2023