Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg
- Antara/ Fachrozi Amri
"Kita tahu hasil RDP-nya apa kemarin. Semua menolak ketentuan larangan mantan napi koruptor menjadi caleg, itu clear. Semua menolak. Tetapi, itu juga diabaikan oleh KPU," ungkapnya.
Wakil Sekjen PPP ini juga menyesalkan sikap KPU yang mengabaikan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang menolak mendatangani PKPU tersebut. Lebih jauh, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sampai menyatakan PKPU tersebut batal demi hukum.
"Yang berhak mengundangkan, yakni Kemenkum HAM. Kalau dianggap tidak perlu, ya dibubarkan saja Kemenkum HAM. Maka dari itu, kami di Komisi II melakukan koordinasi dan konsultasi sama teman-teman ini, mengingatkan supaya tidak melanggar undang undang," paparnya.
Berikutnya, bisa digugat>>>
Bisa digugat
Menkumham RI, Yasonna Laoly belum bersedia berbicara banyak, pascaKPU resmi mengeluarkan aturan larangan bekas narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg di Pemilu 2018. Ia mengaku belum sempat melihat utuh PKPU tersebut. "Nanti, aku lihat dulu suratnya," kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juli 2018.
Walau belum bersikap atas terbitnya PKPU itu, menteri yang juga politikus PDIP ini masih tetap pada sikapnya semula, bahwa PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi tidak bisa diundangkan. Karenanya, ia menolak menandatangani PKPU tersebut.
"Kalau dengan Undang-undang tidak bisa, tetapi kita lihat dulu," ujar mantan Anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, tidak akan melanjutkan Peraturan KPU menjadi undang-undang mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi. Sebab, PKPU tersebut, materinya dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada, serta aturan yang ada di atasnya.
Selain itu, materi PKPU ini diklaim telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.
"Sehingga, bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Ajub Suratman dalam keterangannya diterima VIVA, Sabtu lalu, 23 Juni 2017.
Hal itu merujuk Pasal 8 Undang-undang No 12 tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan KPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.