Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg
- Antara/ Fachrozi Amri
"Sementara, mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan UU Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU, karena bukan merupakan kewenangan KPU," kata Ajub. Selengkapnya di tautan ini.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Viryan Azis memastikan, KPU bergeming dengan keputusannya memasukan larangan eks koruptor dalam PKPU, kendati Menkumham menolak menandantangani PKPU sebagai lembaran negara. Aturan tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses telaah dan kajian atas semua masukan yang masuk selama ini.
Viryan menjelaskan, kewenangan administrasian UU dan peraturan itu memang ada di Kemenkumham. Namun, konten serta isi dari PKPU itu tetap kewenangan dari KPU.
Tak hanya itu, Viryan mengungkapkan, KPU dalam menyusun PKPU sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan PKPU ini digugat oleh peserta Pileg ke meja hijau. "Karena, kami mengatur norma. Itu bagi kami, itu perlu sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, meskipun KPU bersikukuh melarang mantan napi koruptor ikut Pileg 2019, KPU tetap menerima kritik dari berbagai pihak yang menolak kebijakan tersebut.
"Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, diperbaiki tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan-undangan," Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.
Â
Arief mempersilakan semua pihak yang tidak sepakat bisa menggugat PKPU tersebut. Dengan catatan, gugatan dilakukan sesuai dengan undang-undang. "Ruang itu masih ada melalui MA bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup. Siapapun boleh, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," ujarnya.
Selanjutnya, keras kepala>>>
Keras kepala
Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, KPU keliru dengan menetapkan PKPU terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Menurut Refly, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melarang seseorang dipilih atau memilih sesuai konstitusi, karena materi tersebut seharusnya diatur dalam UU.
"Hak seseorang bisa dibatasi hanya dengan instrumen undang-undang, bukan KPU. Atau, kalau tidak, ada vonis pengadilan. Dalam hal ini KPU keliru," kata Refly kepada VIVA, Senin 2 Juli 2018.