Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

Walau demikian, substansi dari PKPU tersebut, Refly sepakat dengan KPU, yakni ingin menghadirkan calon legislator yang bersih dan berintegritas. Namun, untuk membuat aturan 'melarang seseorang untuk ikut atau tidak ikut pemilu' harus diatur dalam tingkat UU, bukan oleh PKPU.

img_title Putusan PKPU Titik Terang Pulihkan Garuda Indonesia, Ini Penjelasannya

"KPU tidak bisa membuat regulasi, karena bukan lembaga aspiratif, bukan lembaga yang mendapat mandat rakyat. KPU lembaga administratif yang tugasnya menyelenggarakan pemilu, agar pemilu itu berjalan baik dan jurdil. Perkara siapa yang terpilih, mau itu orang jahat, koruptor itu bukan urusan KPU," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Refly menganggap, KPU bisa menyederhanakan masalah dengan menyatakan kepada pihak yang keberatan dengan PKPU tersebut, bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Baginya, waktu yang tersisa untuk pencalonan anggota legislatif ini sudah sangat mepet, sedangkan proses hukum itu tidak semudah yang dibayangkan. "Paling tidak tiga bulan, itu kalau mau mereka (KPU) mengubah, kalau tidak?" ucapnya.
 
Sebagai solusi dari polemik ini, Refly menyarankan, KPU segera memperbaiki aturan tersebut. Selanjutnya, memberikan imbauan moral kepada partai politi,k agar secara sadar tidak menjadikan napi korutor menjadi caleg, karena dapat memperburuk citra partai dan tidak memberikan efek jera kepada politisi korup.

img_title Dirut Garuda: Putusan PKPU Buka Jalan Pemulihan Kinerja

KPU juga diminta untuk menghindari membuat keputusan-keputusan kontroversial yang berpotensi menjadi perdebatan di tengah masyarakat, apalagi keputusan itu bukan kewenangan KPU. "Tapi kita tahu, KPU keras kepala, karena mendapat dukungan dari sekelompok masyarakat," tegasnya.

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati keputusan KPU terkait larangan
mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

img_title Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin 2 Juli 2018.

Namun, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke MA.
 
Kepala Staf Presiden, Moeldoko menambahkan, KPU merupakan lembaga yang independen. Sehingga, segala aturan yang dibuatnya, termasuk larangan caleg koruptor, tidak bisa diintervensi dengan mudah, sekalipun dari lingkungan Istana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut