- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuat gebrakan. Mereka memutuskan untuk memblokir aplikasi musik dan video singkat asal China, Tik Tok, pada Selasa, 3 Juli 2018.
Tak pelak, aksi blokir pemerintah ini langsung menuai pro dan kontra dari warganet. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, alasan mengapa platform tersebut menjadi 'korban' pemblokiran.
"Karena di dalamnya berisi konten negatif. Apalagi, mayoritas penggunanya berusia muda atau milenial. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," kata dia.
Ia menambahkan bahwa platform live streaming seperti Tik Tok memang sangat baik bagi anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas. "Namun hal positif itu jangan sampai disalahgunakan," tuturnya.
Tiru Bigo Live
Menteri yang kerap dipanggil Chief RA ini menegaskan bahwa apabila Tik Tok telah melakukan permintaan yang diajukan Kominfo, maka mereka siap membuka lagi Tik Tok sehingga dapat diakses kembali oleh pengguna.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," kata Rudiantara. Ia pun menyamakan pendekatan yang dilakukan pada Tik Tok dengan Bigo Live, yang pernah diblokir dua tahun lalu.
Menurutnya, karena Bigo Live mau membersihkan dan berkomitmen menjaga kontennya, menjadi alasan platform itu bisa dibuka kembali.
"Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, makanya Bigo kami buka lagi," jelas dia. Tak hanya itu, sebelum dilakukan blokir, Rudiantara mengaku sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan konten negatif.
Ia mengaku telah terlebih dahulu melayangkan teguran berbentuk surat elektronik kepada aplikasi tersebut. Sayangnya, surat tersebut tidak juga mendapat sambutan baik dari penyedia platform yang berkantor pusat di Beijing, China, itu sehingga pemerintah secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok untuk sementara.
Pemblokiran yang dilakukan Kominfo berkaitan dengan tiga ribu laporan masyarakat yang menyebut aplikasi Tik Tok dipenuhi konten negatif.