Kontroversi Si Kental Manis

Susu kental manis (SKM).
Sumber :
  • Pinterest/Kelli Foster

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat BPOM merasa perlu merivisi kembali peraturan yang ada untuk mengontrol iklan yang ditayangkan. Revisi peraturan tersebut harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk bisa tetap mengedarkan produk SKM miliknya.

img_title Faktor Ekonomi Sebabkan Keterbatasan Akses Masyarakat pada Makanan Bergizi

"Adanya pelanggaran visualisasi sehingga masyarakat mendapat edukasi dan persepsi yang salah. Kami merasa perlu merevisi aturan yang ada sehingga ada kesepakatan kembali dengan para pelaku usaha. Surat edaran itu untuk mengisi kekosongan regulasi pada PERKA BPOM tentang Label dan Iklan yang sedang berproses," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penny mengatakan bahwa untuk kandungan nutrisinya sendiri, tidak ada yang salah dari para produsen. Sebab, para produsen sudah mengikuti sesuai peraturan standar pangan yang berlaku secara Internasional.

img_title Miris, Ternyata Masih Ada Posyandu yang Berikan Kental Manis

"Nutrisi dan manfaat SKM sudah BPOM atur berdasarkan standar Internasional Codex dan ditegakkan pada pelaku usaha untuk dapat ijin edar. SKM merupakan produk mengandung susu yang hanya sebagai pelengkap dan bukan produk untuk pemenuhan asupan gizi," jelasnya.

Seberapa Bahaya?

img_title Bukan Susu! 1 dari 4 Balita di Jakarta dan Jawa Barat Konsumsi Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya

Pakar gizi, Syarief Darmawan mengatakan, tindakan BPOM sudah tepat. Dosen Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II ini mengatakan, definisi susu kental manis yang tepat adalah didasarkan pada rumusan dari Codex Alimentarious Commission, yaitu produk susu berupa cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan air dari campuran susu dan gula sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
 
"Codex merupakan lembaga di bawah FAO yang acuannya sudah menjadi standar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan ketentuan Codex, susu kental manis bisa juga merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula. Dan gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produknya. Produk kemudian dipasteurisasi dan dikemas secara kedap atau hermetis," ujarnya dari rilis yang diterima VIVA Senin 9 Juli 2018.
 
Menurutnya, peraturan Codex tentang standar kandungan protein dalam susu kental manis tidak kurang dari 6.5 persen (plain) sudah terimplementasi dalan Peraturan Kepala BPOM No 21 Tahun 2016.
 
"Jadi BPOM sendiri sudah mengikuti definisi internasional tentang SKM. Hanya dalam kasus ini, persoalannya bukanlah tentang SKM itu sendiri, melainkan iklan yang salah menginformasikan bahwa susu kental manis sebagai produk susu yang bisa dikonsumsi untuk anak-anak di bawah tiga tahun. Padahal sebagai bahan makanan tambahan yaitu pemanis."
 
Kesimpulannya, susu kental manis tak boleh diberikan pada bayi dan anak, karena mengandung kadar gula sangat tinggi dan rendah protein. Sumber terpisah menyebutkan bahwa susu kental manis sebenarnya diperuntukkan sebagai campuran pada jus, topping makanan, adonan pembuat roti, es buah, dan sebagainya. Tidak untuk dikonsumsi setiap hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut