Kontroversi Si Kental Manis
- Pinterest/Kelli Foster
Terkait iklan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Â Dewi Setyarini, mengakui aduan tentang iklan SKM yang banyak masuk ke KPI.Â
"Banyak aduan yang masuk, namun kami belum mempunyai sumber daya untuk menilai kandungan produk dari SKM. Perlu kerja sama dengan BPOM," ujar Dewi kepada VIVA beberapa pada Februari 2018. Saat itu ia menyebut pihak BPOM sama sekali belum merespons.
Sikap Tegas BPOM
Satu tahun berlalu, akhirnya BPOM mengambil sikap dengan mengeluarkan edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Peraturan tersebut ditujukan bagi para produsen kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo pada Mei 2018 lalu. BPOM mengatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen, utamanya anak-anak dari informasi tidak benar dan menyesatkan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan susu kental dengan produk susu lain seperti susu sapi, susu pasteurisasi, susu disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan sebagai penambah atau pelengkap gizi.Â
![]()
Produk-produk ini juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas, disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan SKM, ia dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.Â
Produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya diberi waktu penyesuaian paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
Peraturan yang diluncurkan BPOM tersebut tentunya meresahkan masyarakat, apalagi informasi yang beredar masih simpang siur dan membingungkan bagi sebagian masyarakat.
Kepala Badan POM RI, Ir. Penny Lukito, kemudian memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut.Â
"Susu Kental Manis (SKM) tidak berbahaya. Tapi, dalam perjalanan post market Badan POM, ditemukan beberapa iklan dan label yang harusnya berbentuk edukasi namun memberi salah persepsi dari pelaku usaha ke masyarakat. SKM untuk kebutuhan hidangan tertentu saja, namun visualisasi dalam iklan berdasarkan kriteria BPOM, dilanggar," ujar Penny dalam Konferensi Pers, di Gedung Badan POM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.