Motor Custom, antara Seni dan Pelanggaran
- VIVA/Pius Mali
Hal ini setidaknya sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Situs resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri menyebut ada beberapa hal yang patut jadi perhatian agar sepeda motor yang dikendarai taat aturan dan tak bakal disetop polisi.
Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara, tak pakai rotator atau sirine, lalu tak ada simbol pada pelat nomor motor.
Selain itu, beberapa aspek lainnya turut diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, hingga mengganti knalpot dengan suara bising.Â
Selanjutnya, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak.
Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi ialah sesuai dengan aturan pada Nomor Induk Kendaraan (NIK).
"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," katanya kepada VIVA.
Selain itu, Yanes menegaskan, modifikasi pada kendaraan bermotor juga harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengendara dengan baik. Hal itu tentu berkaitan erat dengan keselamatan saat berkendara.
Setidaknya hal ini perlu dipegang teguh para pemilik kendaraan. Sebab banyak pemilik motor yang abai terkait aturan ini.
"Tetap memenuhi aturan keamanan serta lalu lintas yang sudah ditetapkan dan tetap memenuhi standar keamanan dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian," ujarnya.