Rentang Sayap Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mobil  itu melaju dari Jalan MT Haryono menuju Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu pagi, 1 Agustus 2018. Tiba-tiba, kendaraan warna abu-abu tersebut disetop polisi lalu lintas di Simpang Pancoran. Oto lantas menepi. Petugas menghampiri.
Sang pengendara membuka kaca mobil.  Tampak seorang pria berkemeja putih di balik kemudi Toyota Yaris itu. Polisi menyapanya dengan memberi salam. Lelaki itu lantas mempertanyakan kesalahannya. Petugas  pun menjelaskan bahwa  pengemudi melanggar aturan ganjil genap.
Itu lantaran  kendaraan berangka akhir genap pada pelat nomornya. Sedangkan tanggal hari itu berangka ganjil sehingga hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di Simpang Pancoran. "Saya tahu (aturan ganjil genap), tapi lupa kalau sudah dimulai (diberlakukan)," ujar Hari, pengendara tersebut, di lokasi.
Mulai Rabu, 1 Agustus 2018, aturan ganjil genap diberlakukan di Simpang Pancoran. Â Sebab, kawasan itu merupakan salah satu lokasi yang terkena perluasan ganjil genap di Ibu Kota.Â
Penambahan area dilakukan lantaran Jakarta akan menggelar Asian Games 2018. Tujuannya, untuk memperlancar laju para atlet, agar waktu tempuh dari Wisma Atlet ke venue Asian Games dan sebaliknya tepat waktu 30-35 menit.
Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun kemudian diperluas menjadi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. Aturan itu berlaku Senin-Jumat dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian diubah menjadi Senin-Minggu dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.Â
![]()
Aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba rencana perluasan itu sejak 2-31 Juli 2018. Peraturan gubernur tentang perluasan aturan ganjil genap  telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa, 31 Juli 2018.
Anies menuturkan, peraturan gubernur itu berlaku selama Asian Games berlangsung yaitu 18 Agustus-2 September 2018. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi lebih lanjut setelah Asian Games.