Gempa Lombok dan Status Bencana Nasional

Kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Lombok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

"Saya dukung secara penuh jika pemerintah menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Kamis 16 Agustus 2018. 

img_title BRI Life Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Ruteng NTT

Salah satu kabar yang beredar, pemerintah pusat belum menaikkan gempa Lombok sebagai bencana nasional karena menjaga pariwisata di Lombok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, pertimbangan pemerintah tidak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional salah satunya yakni kekhawatiran bila ditetapkan sebagai bencana nasional, berdampak negatif bagi sektor pariwisata yang menjadi andalan di NTB.

img_title Bank Indonesia Salurkan 32,5 Ton Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa Bumi NTT

Jika bencana nasional, maka otomatis seluruh Pulau Lombok akan tertutup dari wisatawan dan pemerintah memandang kerugian yang ditelan Indonesia makin banyak.

Pertimbangan lainnya, jelas Pramono, ketika bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional, negara-negara lain bisa memberikan travel warning bagi warganya yang ingin ke Indonesia. Maka, menurutnya, ini bisa merugikan.

img_title Relawan Asal Jakarta Meninggal Dunia Saat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Jenazah Dievakuasi Basarnas

"Bukan hanya ke Lombok, tetapi bisa ke Bali. Dampaknya luar biasa, yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka, penanganannya seperti bencana nasional," jelas Pramono.

Sikap pemerintah yang tak menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional dikritik keras oleh Hidayat Nur Wahid. Dia heran, mengapa pemerintah tak tergerak dengan gempa yang terus melanda Lombok. 

Publik masih ribut kenapa gempa Lombok tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Bila mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Pasal 7 ayat 2 ada lima kategori indikator penetapan status bencana daerah atau nasional; 

Lima indikator yang dimaksud yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang muncul. 

Dari lima kategori tersebut, gempa Lombok sudah menelan korban meninggal hingga 548 orang per Senin siang 20 Agustus 2018, kerugian ekonomi menurut hitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditaksir hingga Rp7,45 triliun. Belum lagi cakupan kerusakan dan dampaknya memang sudah terasa secara nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak gempa susulan yang mengguncang Lombok.

Salah satu hal lain yang jadi patokan untuk menentukan apakah bencana adalah kategori daerah atau nasional, yakni aparat pemerintah daerah lumpuh total, fungsi pemerintahannya tak berjalan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut