Gempa Lombok dan Status Bencana Nasional
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Meski tak diangkat menjadi bencana nasional, pemerintah menegaskan penanganan gempa dampak Lombok dilakukan sekelas bencana nasional.Â
Pramono menuturkan, meski bukan berstatus bencana nasional, tapi penanganannya secara khusus dan langsung oleh kementerian terkait, dibantu dengan unsur TNI dan Polri. Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah menugaskan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta BNPB dibantu TNI-Polri untuk segera menangani kerusakan yang ada.Â
"Itu termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah-rumah terdampak dengan pembagian ringan, sedang, dan berat. Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional," jelas Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Untuk menyokong penanganan kelas nasional itu, pemerintah mendukungnya dengan anggaran. Pemerintah mengucurkan anggaran berupa dana taktis dari pemerintah pusat, dari BNPB dan Kementerian Keuangan. Pramono memastikan, dana itu cukup untuk penanggulangan gempa di Lombok.Â
Dana taktis yang diputuskan untuk bantuan adalah Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat. Lalu, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rusak ringan.
Pramono menjelaskan, keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan dampak gempa Lombok ini dipayungi oleh Instruksi Presiden yang akan keluar dalam hitungan hari. Aturan dari Presiden ini dinilai lebih efektif dibanding payung hukum Peraturan Presiden yang masih memerlukan peraturan turunan, misalnya Peraturan Menteri dan lainnya yang pastinya memakan waktu.Â
“Kalau Inpres kan Instruksi Presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penanganannya jauh lebih cepat," jelas Pramono.
Kajian mendalam
Atas kebuntuan soal penetapan status bencana ini, Puji menyarankan pemerintah tidak buta dan tuli. Dia mengatakan, sebaiknya secara transparan entah bersama DPR atau sendirian mengkaji situasi di Lombok saat ini yang telah mengalami bencana tertindih dan bertumpuk.Â
Hasil kajian tersebut yang transparan tersebut, kata Puji, bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan apakah Lombok sebagai bencana nasional atau tidak, serta alasannya kenapa ditetapkan sebagai bencana nasional dan mengapa tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Â Â