Gempa Lombok dan Status Bencana Nasional
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Tapi menariknya, menurut peneliti Charles Darwin University Australia, Jonatan A Lassa dan Mujiburrahman Thontowi dalam tulisannya Mengapa gempa di Lombok tidak ditetapkan menjadi bencana nasional di laman The Conversation, perihal masih berfungsinya pemerintah daerah merupakan syarat yang tidak tertulis dalam Undang Undang Penanganan Bencana. Syarat pemda tak berfungsi, menurut keduanya, juga sebatas wacana anyar di Tanah Air.Â
Pakar mitigasi bencana, Puji Pujiono menyoroti soal kurang kuatnya ketentutan dalam Undang Undang Penanganan Bencana. Menurut Puji, ketentuan penetapan status bencana belum diturunkan pada aturan turunan dan kisi-kisi dari indikator tersebut dinilai kurang jelas, sehingga pada titik ini masih kemungkinkan muncul penafsiran ganda atas indikator penetapan bencana.
"Motivasi pemerintah belum menetapkan Lombok sebagai bencana nasional, enggak bisa menebak. Kenapa dia (pemerintah) menetapkan atau tak menetapkan," jelas Puji kepada VIVA.
Soal ukuran status bencana yakni tidak atau berfungsinya pemda, menurut Puji, bakal berpeluang menjadi masalah ke depan. Kalau ukuran ini jadi acuan, maka menurutnya, bisa jadi tak akan pernah ada bencana yang ditetapkan menjadi bencana nasional.
Kecuali gempa Aceh pada 2004, itu hal terkecualikan. Sebab gempa dan tsunami Aceh membuat 60 wilayah pemda tersapu tsunami. Kisi-kisi ukuran tidak berfungsinya pemerintah daerah menurutnya perlu dipertegas dan diperjelas, supaya tak menimbulkan interpretasi lain.
"Kalau pemda enggak kolaps yang dipakai (ukuran), maka tak pernah terpakai (bencana nasional)," tutur Puji.
Sekelas bencana nasional
Mengenai desakan agar Lombok dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional, Jokowi mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) sudah disiapkan. Pernyataan Jokowi soal Inpres ini muncul sehari setelah setelah gempa 6,9 Skala Richter mengguncang Lombok pada 20 Agustus 2018.Â
Namun, mantan gubernur DKI itu tak merinci soal status bencana gempa Lombok. Bagi Jokowi, saat ini yang mendesak bukan penetapan status bencana. Ada hal yang lebih penting dari soal status yakni bagaimana memberikan bantuan dan dukungan pemulihan akibat gempa di sana.Â
"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada pemprov, pemkab, dan juga tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat. Intinya ke sana," ujar Jokowi menjelaskan soal Inpres.