Neno dan #2019GantiPresiden Ditolak, Mengapa?
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tetapi pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana, Maksimus Ramses memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai, penolakan sejumlah masyarakat yang saat ini terus terjadi terhadap gerakan #2019GantiPresiden sebagaimana yang terjadi di Riau, Batam, maupun Surabaya, disebabkan karena tagar tersebut memiliki kandungan provokatif. "Sebenarnya, gerakan ganti presiden itu suatu tagline yang bisa dibilang provokatif, makanya tidak heran kalau banyak pihak yang menolak, termasuk aparat tidak memberikan izin," ujarnya kepada VIVA, Minggu 26 Agustus 2018.
Ramses menilai gerakan ini harus dihentikan. Sebab, jika dibiarkan terus berkepanjangan, maka menurutnya respons masyarakat tidak lagi akan berbentuk penolakan namun akan berujung pada konflik. Ramses menegaskan potensi tersebut ada. "Kalau kita cermati di beberapa daerah itu ada gejolak dan penolakan publik, maka agar tidak menimbulkan konflik, gerakan ini perlu dihentikan. Bahwa itu aspirasi tapi kalau berpotensi akan timbulkan konflik maka itu berbahaya," tegas dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo berpandangan sama dengan Ramses. Karyono mengatakan, gerakan tersebut memang berpotensi menimbulkan konflik yang kuat. Sebab, katanya, memobilisasi massa secara besar-besaran mengandung risiko bentrokan antar kelompok masyarakat, dan hal ini yang tidak diinginkan kebanyakan masyarakat.
"Jika sudah masuk ke ranah aksi terbuka dengan memobilisasi massa dalam jumlah besar, tentu berpotensi menimbulkan konflik. Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan kampanye pemilu 2019," ujar Karyono, melalui pesan singkat kepada VIVA, Minggu, 26 Agustus 2018.
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, langkah yang diambil pihak kepolisian dengan tak memberikan izin atau meminta deklarator kembali ke Jakarta sudah tepat. Pasalnya kata dia, keputusan polisi tersebut harus dilihat sebagai upaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana perintah Undang-Undang Pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, kata Karyono, disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.Â
Tapi, terlepas dari hiruk pikuk soal ganti presiden, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar justeru menegaskan, masa kampanye pemilihan presiden 2019 belum dimulai. Kedua paslon belum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi pada pilpres 2019 mendatang. Penetapan baru disahkan pada September 2018 mendatang.Â