Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir

Peringatan 13 Tahun Pembunuhan Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selanjutnya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara, karena terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.

img_title Kejaksaan Koordinasi dengan Komnas HAM Tuntaskan Kasus HAM Berat

Tapi pada prosesnya, MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan. Dalam putusan itu, MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara. Lantas, pada 2 Oktober 2013, Pollycarpus mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Pollycarpus, figur yang juga pernah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Munir ini adalah Muchdi PR selaku Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005). Kasus itu sempat bergulir ke pengadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan yang kemudian dikuatkan oleh MA.

img_title Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pollycarpus sendiri tidak secara bulat menjalani hukuman selama 14 tahun. Dia mendapatkan sejumlah remisi hingga pada Sabtu 29 November 2014, dia mendapat pembebasan bersyarat. Sekitar empat tahun kemudian, yakni pada Rabu 29 Agustus 2018, Pollycarpus resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan 29 Agustus 2018," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto.

img_title Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Ade menjelaskan sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Namun, setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini.

"Dia (sudah) menjalankan pembebasan bersyarat," kata Ade.

Berikutnya, bagaimana nasib kasus>>>

Bagaimana nasib kasus ini?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, Asia Justice and Rights (AJAR), dan Suciwati segera merespons bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Munir.

Melalui siaran pers berjudul "Pollycarpus Bebas, Pengungkapan Kasus Munir Masih Gelap" yang dipublikasi lewat situs kontras.org, Rabu 29 Agustus 2018, mereka menyatakan bebasnya Pollycarpus menghadirkan banyak kritik, mengingat Pollycarpus bukan saja mendapatkan remisi yang berlimpah, yakni empat tahun, enam bulan, dan 20 hari. Tetapi, juga tetap tidak mampu mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Munir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut