Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dengan bebasnya Pollycarpus, lanjut mereka, tentunya masih menyisakan sebuah kekecewaan mengingat negara hanya mampu mengadili pelaku–pelaku lapangan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
Selain Pollycarpus, sebelumnya ada Indra Setiawan (Mantan Direktur Utama Garuda) dan Rochainil Aini (Secretary Chief of Pilots Garuda Airways) yang masing–masing telah divonis selama satu tahun penjara. Bahkan, Muchdi PR (eks. Deputi V Badan Intelijen Nasional) yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama yang terlibat, diputus bebas pada 2008 silam.
"Ketidakjelasan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir ini, menunjukkan bahwa negara melalui mekanisme hukumnya belum mampu memberikan rasa keadilan terhadap istri dan keluarga Munir," kata mereka dalam siaran pers tersebut.
Lebih jauh, mereka menyatakan pembunuhan Munir yang diketahui menggunakan fasilitas negara tersebut menunjukkan bagaimana negara yang seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat sebagaimana bunyi Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, justru telah berhasil menciptakan rasa ketakutan dan teror di masyarakat.
Bahkan, dalam skenario yang lebih buruk, tidak terusutnya kasus kematian Munir menciptakan tantangan tersendiri bagi para pembela HAM–atau mereka yang bekerja di sektor pemajuan HAM di Indonesia.
Sejak awal, ketika negara ingin mengungkap kasus pembunuhan Munir, yang di mana diduga pelakunya merupakan aktor-aktor yang melibatkan fasilitas negara, mereka sudah menyangsikan komitmen tersebut. Keraguan mereka kemudian dibuktikan dengan fakta bahwa hampir 14 tahun kasus kematian Munir, para pelaku utama dalam kasus kematian Munir belum tersentuh sama sekali.
"Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan "PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir", sesaat setelah bertemu dengan ahli–ahli hukum di Istana Negara pada 22 September 2016 lalu, menguap begitu saja tanpa ada kelanjutannya," lanjut mereka.
Bahkan, dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM) yang telah diserahkan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2005 silam, tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Padahal, dokumen tersebut berisi nama–nama yang diduga mengetahui rencana pembunuhan terhadap Munir dan harus diproses secara hukum.