Jurus Baru Menangkal Caleg Eks Koruptor

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya mengizinkan calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi berlaga di pemilihan legislatif. Keputusan ini memberi angin segar soal polemik perbedaan antara Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum.

img_title Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Sejumlah politikus serta caleg sebelumnya mengajukan uji materi ke MA pada Senin, 9 Juli 2018. Uji materi ini dilakukan sebagai respons penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PKPU ini terdapat Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g tentang larangan caleg eks napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

img_title Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

MA menyampaikan pandangannya membatalkan PKPU ini karena bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016. MK menyatakan bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara adalah orang yang menyesali perbuatannya dan sudah bertaubat.

Selain itu, PKPU juga bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur eks napi boleh nyaleg. Pertama, pasal 240 ayat 1 huruf g serta pasal 240 ayat 2 huruf c.

img_title Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Putusan MA yang mengizinkan eks koruptor nyaleg sudah keluar. Pihak KPU didorong untuk segera menjalankan putusan MA. Puluhan caleg eks koruptor yang sudah diketuk Bawaslu dalam sidang sengketa ajudikasi bisa dijalankan KPU.

Baca: Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Namun, masyarakat pemerhati pemilu berharap putusan MA harus disikapi dengan bijak. Salah satunya perlu usulan agar caleg eks koruptor ditandai dalam surat suara.

"Usulan memberi tanda pada caleg mantan napi korupsi harus dipikirkan, direalisasikan. Misalnya dalam surat suara atau mengumumkan di TPS, TPS setiap dapil yang ada caleg eks koruptor," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada VIVA, Selasa, 18 September 2018.

Contoh surat suara (ilustrasi)Foto: Ilustrasi surat suara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Bawaslu sudah melempar lampu hijau atas usulan ini. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya bahkan pernah mengusulkan hal semacam ini sebelum PKPU 20/2018 menjadi polemik.

Salah satu usulan Bawaslu ketika itu seperti tanda surat sampai pengumuman caleg yang pernah menjadi napi korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut