Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Sebulan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilihan Legislatif 2019 terganjal kontroversi. Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjuangkan aturan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg mendapat pertentangan.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Aturan yang tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) itu terancam tak diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Alasan Yasonna lantaran PKPU yang diperjuangkan KPU bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak pemerintah pun sudah meminta KPU agar tak membuat aturan yang menabrak UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kengototan KPU memperjuangkan aturan melarang mantan terpidana korupsi nyaleg punya alasan kuat. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semangat memberantas korupsi harus dijaga. Masyarakat yak punya hak memilih harus punya daftar wakil rakyat yang kredibel.

img_title Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Dukungan dari berbagai pihak pada KPU dilihat sebagai dorongan positif untuk memperjuangkan PKPU tersebut.

"Mendukung dan setuju dengan semangat memberantas korupsi. Semangat menciptakan Pemilu berkualitas harus dijaga, bagaimana mantan napi (koruptor) itu tidak nyaleg," kata Arief kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Ditentang pemerintah, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tak pesimis. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan meski Menkumham tak menandatangani PKPU, maka tetap dinilai berlaku. Acuannya, sudah ditandatangani Ketua KPU.

"Dalam prosedur standar selama ini, PKPU itu sah jika ditandatangani oleh Ketua KPU," ujar Pramono kepada VIVA, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca: Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU: Kami Banyak Dapat Dukungan

Pramono menekankan, Kemenkumham hanya punya kewenangan untuk mengundangkan PKPU dan memasukkan ke lembaran negara. Ia pun heran bila benar Menkumham Yasonna tak menandatangani PKPU.

"Jadi, enggak ada kewenangan Kemenkumham dalam prosedur itu untuk menolak pengundangan sebuah peraturan seperti PKPU," tutur Pramono.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan)

Foto: Ketua KPU Arief Budiman

Menilik UU dan MK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perjuangan KPU agar ada aturan syarat bakal caleg untuk Pemilu 2019 menemui jalan terjal. Melihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua pasal yang mengatur diperbolehkannya eks napi korupsi maju nyaleg.

Pertama, pasal 240 ayat 1 huruf g terkait bagian persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut