Halal Haram Kampanye Negatif
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Meskipun demikian, Abhan menyatakan siapapun yang melakukan kampanye negatif bisa saja terkena sanksi. Misalnya UU Pemilu 7/2017, pasal 280 bahwa peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan, memfitnah, dan sebagainya.
"Apakah itu masuknya fitnah atau enggak, lihat itu. Jadi lihat kasusnya," ujarnya.
Bagi masyarakat umum pun, Abhan mengingatkan mereka bisa saja terkena sanksi pidana bila melakukan kampanye negatif, hitam, yang berisi fitnah. Sebab, selain UU Pemilu, masih ada aturan lain yang terkandung di dalam UU ITE dan KUHP. Begitu pula bila ada tindak pidana lainnya seperti tawuran.
"Bisa dilakukan penyidikan oleh polisi," ujar Abhan.
Abhan juga membicarakan soal banyaknya kampanye negatif dan juga hitam di media sosial. Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU, masing-masing tim kampanye peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap aplikasi.
Berdasarkan pengetahuannya, mereka yang terdaftar itu baik-baik semuanya. Justru yang isi kontennya aneh-aneh adalah mereka yang di luar yang terdaftar.
Dia menegaskan ketika akun-akun media sosial tim kampanye calon atau peserta pemilu yang terdaftar terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka bisa melakukan upaya take down. Tapi bila pelanggaran itu dilakukan di luar mereka yang terdaftar maka mereka bisa terkena tindak pidana.
Lebih lanjut, Abhan menuturkan kampanye negatif dan hitam sebetulnya berbeda. Dia menyampaikan kampanye hitam lebih kepada fitnah. Sedangkan kampanye negatif adalah fakta, sebuah kebenaran.
"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, bukan black campaign," katanya.
Tapi, Bawaslu tidak dalam posisi mengizinkan atau tidak mengizinkan kampanye negatif. Dia menegaskan soal pelanggaran pemilu hanya bisa dilihat secara kasuistis.
"Bukan persoalan diizinkan atau enggak diizinkan, tapi itulah definisinya seperti itu. Apakah nanti ada pelanggaran atau enggak harus secara kasuistis. Belum tentu an sich hanya negatif campaign bisa juga ada unsur black campaignnya. Bisa juga terjadi. Jadi harus kasuistis," tuturnya.
Halal dan Sah-sah Saja
Masalah kampanye negatif tersebut juga menyita perhatian Pakar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD. Dia mengatakan black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Sedangkan negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik.