Halal Haram Kampanye Negatif

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maaruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beserta sejumlah pejabat KPU, Bawaslu dan DPR melepas merpati secara bersama-sama saat acara Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di kawas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Meskipun demikian, Abhan menyatakan siapapun yang melakukan kampanye negatif bisa saja terkena sanksi. Misalnya UU Pemilu 7/2017, pasal 280 bahwa peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan, memfitnah, dan sebagainya.

img_title Mahfud MD Sebut Kampanye Negatif Tak Ada Hukumannya

"Apakah itu masuknya fitnah atau enggak, lihat itu. Jadi lihat kasusnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat umum pun, Abhan mengingatkan mereka bisa saja terkena sanksi pidana bila melakukan kampanye negatif, hitam, yang berisi fitnah. Sebab, selain UU Pemilu, masih ada aturan lain yang terkandung di dalam UU ITE dan KUHP. Begitu pula bila ada tindak pidana lainnya seperti tawuran.

img_title Masyarakat Minta Richard Lee Setop Kampanye Berbayar, Kliniknya Sampai Digeruduk Massa

"Bisa dilakukan penyidikan oleh polisi," ujar Abhan.

Abhan juga membicarakan soal banyaknya kampanye negatif dan juga hitam di media sosial. Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU, masing-masing tim kampanye peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap aplikasi.

img_title Muncul Video Sudutkan Prabowo, Dasco ke Kader Gerindra: Tetap Tenang, Jangan Grasak Grusuk

Berdasarkan pengetahuannya, mereka yang terdaftar itu baik-baik semuanya. Justru yang isi kontennya aneh-aneh adalah mereka yang di luar yang terdaftar.

Dia menegaskan ketika akun-akun media sosial tim kampanye calon atau peserta pemilu yang terdaftar terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka bisa melakukan upaya take down. Tapi bila pelanggaran itu dilakukan di luar mereka yang terdaftar maka mereka bisa terkena tindak pidana.

Lebih lanjut, Abhan menuturkan kampanye negatif dan hitam sebetulnya berbeda. Dia menyampaikan kampanye hitam lebih kepada fitnah. Sedangkan kampanye negatif adalah fakta, sebuah kebenaran.

"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, bukan black campaign," katanya.

Tapi, Bawaslu tidak dalam posisi mengizinkan atau tidak mengizinkan kampanye negatif. Dia menegaskan soal pelanggaran pemilu hanya bisa dilihat secara kasuistis.

"Bukan persoalan diizinkan atau enggak diizinkan, tapi itulah definisinya seperti itu. Apakah nanti ada pelanggaran atau enggak harus secara kasuistis. Belum tentu an sich hanya negatif campaign bisa juga ada unsur black campaignnya. Bisa juga terjadi. Jadi harus kasuistis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Halal dan Sah-sah Saja

Masalah kampanye negatif tersebut juga menyita perhatian Pakar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD. Dia mengatakan black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Sedangkan negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut