Mahfud MD Sebut Kampanye Negatif Tak Ada Hukumannya

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Bali – Menkopolhukam RI, Mahfud MD mengimbau agar peserta Pemilu 2024 menghindari kampanye negatif dan kampanye hitam. Kendati kampanye negatif (negative campaign) tidak ada hukumannya, Mahfud meminta kampanye seperti itu sebaiknya dihindari.

Sapu Bersih! Airin Ngelamar Jadi Bakal Cagub Banten ke 4 Parpol

“Kampanye negatif itu menyampaikan sisi yang buruk atau negatif dari seorang calon walau faktanya demikian, itu tidak ada hukumannya. Kalau kampanye hitam, menyampaikan sesuatu yang buruk namun tidak sesuai kenyataan atau hoax, itu ada hukumannya. Nah, dua-duanya harus dihindari agar Pemilu kita mendatang berlangsung baik dan santun” kata Mahfud dalam Kuliah Umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Diskusi dengan Pebisnis di London, Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Usai Pemilu 

Lebih jauh, mantan Ketua MK itu mengingatkan untuk tidak menjalankan politik identitas dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak. Sebab akan membuat kontestasi menjadi tidak fair dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Menggunakan identitas politik boleh, misalnya mengatakan saya muslim, saya Madura, boleh saja, tapi kalau menjalankan politik identitas itu tidak boleh, yaitu menjadikan identitas politik untuk mencederai lawan atau orang lain,” kata Mahfud.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Pemilu, terang Mahfud, merupakan salah satu mekanisme yang menjadi penanda negara demokrasi. Karena itu, kata Mahfud, agar proses dan hasil Pemilu benar-benar demokratis, maka Pemilu harus dilaksanakan secara bermartabat, yaitu sesuai degan nilai, etika, dan aturan hukum. 

“Kenapa kita memilih demokrasi, bukan monarki, oligarki, atau yang lain? Karena sistem demokrasi dipandang paling memungkinkan berjalan dan bekerjanya negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia,” ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.

Photo :
  • Youtube Setkab RI

Alasan lain, menurut Mahfud, karena demokrasi memuat tanggungjawab penyelenggara negara kepada rakyatnya. Pun, dalam demokrasi, ada cara mengoreksi.

Mahfud menerangkan, dalam negara demokrasi, kekuasaan harus bersirkulasi berdasar kehendak rakyat. Ditekankannya, demokrasi konstitusional itu ditandai antara lain kekuasaan dibatasi waktunya, misalnya, Presiden dan DPR selama lima tahun, juga dibatasi lingkup kewenangannya. 

“Itu sebabnya kita menyenggarakan Pemilu setiap lima tahun. Pemilu bukan untuk mencari pemimpin ideal dan sempurna karena tidak akan ketemu, tapi untuk mencegah orang jahat menjadi pemimpin. Jadi, tugas anda semua ikut Pemilu dan pilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya