Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, DEEP Indonesia: Ujian Independensi dan Moralitas Bagi MK

Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia
Sumber :
  • DEEP Indonesia

Jakarta – Gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres, akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Saat ini batasannya yang diatur dalam undang-undang adalah 40 tahun. Yang digugat ke MK adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang 40 tahun. 

Sengketa Pilkada Sarmi di MK Mestinya Bisa Lanjut ke Pembuktian, Putusan PN jadi Penguat

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan agar MK tidak terjebak pad kepentingan politik dinasti. Disinyalir, gugatan usia minimal capres-cawapres tersebut untuk memuluskan bakal kandidat tertentu yang secara umur belum bisa diajukan di Pilpres 2024.

“Bukan hanya uji independensi tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis demi memuluskan politik dinasti Jokowi dengan menghalalkan segala cara dan melabrak aturan main yang telah ditetapkan. MK seharusnya bisa menyadari untuk tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” jelas Neni, dalam keterangan persnya yang diterima VIVA, Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang Sengketa Pilkada Serang Lanjut Pembuktian, Indikasi Adanya Proses Bermasalah Menguat

Batasan usia capres-cawapres, harusnya menjadi kepentingan pembuat undang-undang dalam hal ini adalah DPR RI. Sehingga disebut sebagai open legal policy. Neni menyebut, jika MK mengabulkan gugatan ini, kenegarawanan MK dipertanyakan. Mempertaruhkan integritas demi kepentingan yang dianggapnya hanya untuk jangka pendek di Pemilu 2024. Sementara MK menurut Neni, adalah penyelamat demokrasi ke depan.
 
“Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstutusi dan demokrasi tetapi jauh lebih luas dari itu bagaimana memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi,” jelas Neni. 

Neni menjelaskan, ada 10 perkara yang masuk ke MK. Lalu, ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun. Ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun. 

Suhardiman Sah Menangkan Pilkada Kuansing, Rizki Poliang: Alhamdulillah, MK Kabulkan Eksepsi Kami

Kedua, Lanjut Neni menjelaskan, adalah yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Alasannya agar sam dengan legislatif.  Lalu meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun. 

Selanjutnya ketiga, permohonan yang masuk ke MK adalah meminta agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Keempat, MK menambahkan frasa atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, jelas Neni.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Sekjen MK menjelaskan ke DPR terkait dampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025