Tersulut Aksi Bakar Bendera

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Kalau kami, PBNU, mengajak semua bahwa itu pelajaran yang pahit, tapi berharga. Kita ambil hikmatnya, jangan sampai terulang. Ini harus jadi contoh, jangan sampai terulang. Mari kita bersatu untuk kebaikan, jangan sampai bersatu untuk perpecahan dan permusuhan," kata Said.

img_title Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Biang kerok ditangkap

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak mau membuat gaduh lama-lama, Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menangkap pembawa bendera bertuliskan lafaz tauhid itu. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan pelaku berinisial US dan berusia 38 tahun. Dia ditangkap Kamis siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.

img_title Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang

"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di wilayah Bandung," kata Arief ketika dikonfirmasi, Kamis 25 Oktober 2018.

Usai penangkapan pembawa bendera, polisi menggelar patroli siber dengan menurunkan akun-akun provokasi di media sosial. Selain itu, polisi mencari oknum yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan video pembakaran bendera sebagai dasar penyelidikan tindak pidana ITE.

img_title Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama

Sementara itu, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. “Yang patut diduga membawa bendera HTI pada saat HSN di Garut. Sementara kita melakukan pendalaman secara intens dan perkembangan lebih lanjut nanti kami akan sampaikan. Saya rasa cukup demikian untuk disampaikan hari ini,” katanya.

Arief menjelaskan, pembakaran bendera berawal saat US mengibarkan bendera yang identik dengan bendera HTI. "Orang yang mengibarkan ini diamankan oleh Banser dan mengakui bahwa yang bersangkutan yang membawa bendera itu. Sehingga benderanya diambil," kata Arief di Mabes Polri.

Demonstrasi pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta beberapa waktu silam. Organisasi itu kini sudah dilarang pemerintah.

Pelaku pun sempat diamankan dan dimintai identitasnya. Namun, pelaku tak membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan sempat dilepaskan. Dalam acara tersebut, Arief menyampaikan sebenarnya panitia pelaksana sudah menyusun dengan baik dan ada larangan membawa bendera selain bendera merah putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan di dalam pelaksanaan upacara itu yang sebenarnya dilakukan tapi tiba-tiba muncul saudara Uus ini dengan mengibarkan bendera," katanya.

Setelah video pembakaran viral, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada hari ini di wilayah Bandung, Jawa Barat. Untuk status pelaku, kata Arief, yang bersangkutan masih terperiksa. Ia menuturkan, bahwa polisi akan menyampaikan secara lengkap pada Jumat, 26 Oktober besok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut