Urgensi Kartu Nikah

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah untuk merespons permintaan masyarakat terhadap kebutuhan identitas pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergian dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah," ujar Mohsen.

img_title Nyepi Bertepatan Ramadhan, Menag Nasaruddin Umar: Ini Pengingat Kita Satu Bumi, Satu Keluarga

Selain itu, kartu nikah ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan dan mencegah pemalsuan buku nikah karena data nikah yang terekam pada kartu dijamin keasliannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk tahap awal, Kemenag akan mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pengadaan 1 juta keping kartu nikah di tahun 2018 dengan total anggaran Rp688.600.000. Anggaran sebesar ini diklaim Mohsen, relatif murah untuk 1 juta kartu. Anggarannya pun sudah melalui mekanisme persetujuan DPR.

img_title Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali saat Nyepi, Tak Boleh Pakai Pengeras Suara

Selanjutnya, untuk pengadaan kartu nikah di tahun 2019, rencananya tak lagi menggunakan APBN murni, tapi bersumber dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nikah rujuk di luar kantor.

Mohsen menambahkan, kartu nikah ini nantinya akan diberikan kepada setiap pasangan suami istri yang sudah menikah di tahun 2018 dan seterusnya, setelah aplikasi ini diluncurkan. "Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," imbuhnya.

img_title Transjakarta Bolehkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Durasi Maksimal 10 Menit

Perlindungan Perempuan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aplikasi ini selain memudahkan pencatatan nikah, sistem ini juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja dalam pencatatan peristiwa nikah, sekaligus proteksi atau perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Karena dalam banyak kasus sering ditemukan mereka yang menikah dan dicatat dalam buku nikah, namun bermasalah karena yang bersangkutan ternyata pernah nikah di tempat lain dengan perempuan lain sehingga menimbulkan persoalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan sistem aplikasi ini maka kejadian seperti itu tidak dapat terjadi lagi, karena setiap orang ketika menikah langsung tercatat di data kependudukan kita, sehingga tidak ada duplikasi atau hal-hal yang jadi persoalan di masyarakat," kata Menag Lukman di Jakarta, 8 November 2018.

Seperti diketahui, kartu nikah yang belum lama diluncurkan Ditjen Bimas Islam Kemenag ini serupa dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Kartu nikah memudahkan orang yang sudah menikah, sehingga cukup menunjukkan kartu nikah saja jika ingin menginap di hotel tanpa perlu ribet harus membawa buku nikah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut