Urgensi Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Atas dasar itu, politikus Golkar ini meminta Kemenag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah yang rencananya dimulai pada akhir November 2018. "Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mendukung setiap inovasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat, khususnya dalam pelayanan di KUA. Ia mengingatkan kebijakan ini semestinya untuk mempermudah pelayanan dan tidak menambah beban rakyat.
"Prinsipnya kami dukung Kemenag selama untuk konsolidasi data, tidak menambah ribet, dan tidak menambah biaya," kata Sodik di Gedung DPR RI, Selasa, 13 November 2018.
Politikus Gerindra ini meminta Kemenag bisa memberikan buku nikah dan kartu nikah dengan biaya yang sama. Kemudian, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan telah memiliki buku nikah, agar tidak diwajibkan memiliki kartu nikah. "Yang sudah nikah, saya usul diberikan pilihan (boleh buat kartu nikah dan tidak)," tegasnya.
Harapannya, peluncuran sistem pencatatan nikah online dan kartu nikah ini dapat memperbaiki carut marut administrasi pencatatan nikah di KUA yang selama ini manual. Tentunya, semua prosesnya menganut prinsip efektif, efisien dan transparan.Â