Urgensi Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," ujarnya.
Dengan berbagai kemudahan dan simplifikasi sistem pencatatan nikah online serta kartu nikah, tidak otomatis menjadi pengganti buku nikah yang umumnya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Menag Lukman Hakim menegaskan tidak ada penggantian atau penghapusan buku nikah menjadi kartu nikah.
"Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap merupakan dokumen resmi, terkait pencatatan nikah. Jadi, ini bukan pengganti," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 12 November 2018.
Seperti sebelumnya, Lukman menjelaskan, kartu nikah itu untuk mempermudah pasangan yang sudah menikah berpergian ke mana-mana, tanpa harus membawa buku nikah, karena di kartu itu sudah terekam data terkait status pernikahannya.
Namun, penerapan kartu nikah ini ternyata tidak diwajibkan bagi pasangan nikah lawas alias sudah lama menikah. Kemenag baru menerapkan kebijakan kartu nikah ini bagi pasangan yang menikah di tahun 2018 dan setelahnya. Menurut Menag, bagi pasangan yang sudah lama menikah tidak wajib membuat kartu nikah.Â
"Jadi, tidak ada kewajiban atau tidak wajib, supaya fasilitasi terbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil, kaitannya dengan sistem data kependudukan kita, yang tentu harapannya semua kita memiliki ini," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai ikhtiar dan usaha Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk inovasi pemerintah dengan meluncurkan kartu nikah dan pencatatan nikah berbasis online.
"Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, kepada VIVA di Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Zainut menjelaskan, tujuan utama adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Menurut dia, sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah bentuknya buku atau kartu. "Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia.