Urgensi Kartu Nikah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warning KPK
Di sisi lain, peluncuran kartu nikah dan sistem pencatatan nikah berbasis online oleh Kementerian Agama mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan yang mulai diberlakukan pada akhir November 2018 ini walau dengan budget anggaran yang murah, tapi dikhawatirkan malah tidak efisien.
"Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabannya yang disarankan sebenarnya adalah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis, 15 November 2018.
Menurut dia, penting meninjau ulang kartu nikah karena menggunakan uang negara. Agar ke depan tidak ada masyarakat yang menyebut kartu tersebut hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Ia meminta pemerintah berkaca kepada proyek e-KTP yang justru berujung korupsi. Dampaknya masih dirasakan masyarakat sampai hari ini.
Terkait pengadaan kartu nikah yang juga berbasis elektronik ini, KPK lanjut Saut, merekomendasikan beberapa hal, antara lain, pertama, mendorong pemerintah lebih dulu mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah.
Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Dan ketiga, pemerintah bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. "Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," kata Saut.
Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada, meskipun pemerintah berencana meluncurkan kartu nikah. Karena itu, KPK merasa perlu meminta Kemenag meninjau ulang program tersebut. "Itu sebabnya dikaji lagi saja, filosofi hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?" terang Saut.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan lebih lanjut Kementerian Agama terkait urgensi penerbitan kartu nikah. Sebab menurut Bambang, setiap orang yang menikah datanya sudah tercatat di di KUA dengan buku nikah sebagai sahnya. Disamping itu, data pernikahan juga tercatat di Dukcapil untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.
"Jadi dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 12 November 2018.