Tangis Baiq Nuril dan Kontroversi UU ITE
- VIVA/Satria Zulfikar
Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 26 September lalu, MA memutus Baiq bersalah.
Berikutnya, amnesti>>>
Amnesti
Melihat ketidakadilan yang dialami Baiq, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat, Internet Lawyer Network (ILawNet), mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU ITE. Mereka memandang regulasi atau beleid dalam UU ITE punya celah memberangus kebebasan berekspresi.
Desakan ILawNet ini tak lepas dari Putusan MA Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kepada Baiq Nuril, di mana isinya menyatakan dirinya bersalah karena dianggap menyebarkan konten bermuatan yang melanggar kesusilaan sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menduga, jika majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum makin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," ujar Anggara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum. Amnesti juga merupakan Hak Prerogratif Presiden sesuai Undang-undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.
"Jadi, Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tutur dia.
Anggara menegaskan, ada yang salah dengan penggunaan UU ITE kepada Baiq. Ia yang menjadi korban pelecehan seksual dan memilih merekam modus pelecehan yang diterimanya sebagai bentuk pembelaan diri, justru divonis sebagai pihak yang melanggar hukum.
ILawNet mengkhawatirkan, kejadian ini menjadi preseden buruk bagi korban pelecehan seksual yang dapat memaksa mereka memilih bungkam, ketimbang mengungkap kasus yang menimpanya. "UU ITE justru tidak melindungi korban, namun sebaliknya besar kemungkinan menyasar balik korban," jelasnya.
Selanjutnya, peninjauan kembali>>>
Peninjauan kembali
Kasus Baiq Nuril ini membuat Presiden Joko Widodo bersuara. Menurutnya, meski sebagai Kepala Negara, ia tidak bisa ikut campur dalam proses hukum. Namun, dalam mencari keadilan, lanjut Jokowi, Baiq Nuril bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK (Peninjauan Kembali).