Tangis Baiq Nuril dan Kontroversi UU ITE
- VIVA/Satria Zulfikar
"Kita berharap, nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," kata mantan Gubernur DKI itu.
Sementara itu, desakan direvisinya kembali UU ITE, dinilai Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, terlalu jauh. Sebab, UU ITE sudah direvisi pada 2016. “Kalau menurut saya, terlalu jauh kalau Undang-undang ITE direvisi. Itu saja sudah hasil revisi dua tahun lalu,” ujar dia di Jakarta.
Hasil revisi UU ITE pada dua tahun lalu melahirkan perubahan penting, yakni pelanggaran terkait ITE saat ini berupa delik aduan, bukan lagi delik umum. Ancaman penjaranya juga diturunkan, menjadi empat tahun yang sebelumnya lima tahun.
Soal kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril, Rudiantara menyatakan simpatinya terhadap masalah tersebut. Namun, dia menyatakan, harus dipisahkan masalah hukum dan kemanusiaan.
Baiq memiliki tiga anak yang saat ini diurus oleh suaminya. Rudiantara menyoroti beban pengasuhan anak guru tersebut dan mendorong masyarakat bisa membantu untuk masalah tersebut.
Sedangkan untuk masalah hukumnya, Rudiantara menyerahkan hal tersebut kepada proses yang sedang berjalan.
“Karena kan, apakah betul ibu Nuril sendiri yang menyebarkan, kalau ponselnya ya. Tetapi, apakah ibu Nuril yang menyebarkan ke mana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendirilah hukum,” kata Rudiantara.
Di mata Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, UU ITE yang membuat Baiq dipidana bisa diuji materi, jika tak menghadirkan keadilan di masyarakat.
"Bagi pihak-pihak yang mendapatkan fakta-fakta tentang ITE, lalu digunakan untuk kepentingan langgar hukum atau tidak hadirkan keadilan hukum, maka ajukan judicial review," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, judicial review itu sangat dimungkinkan untuk mengubah UU ITE, jika melanggar prinsip hak asasi manusia. Saat ini, dia mengingatkan, ada momentum untuk pengajuan itu.
"Saya kira, itu salah satu momentumnya, ketika ada kasus ini ajukan saja ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Hidayat.
Seharusnya, menurut Hidayat, masalah ini diselesaikan dalam konteks keadilan publik, untuk melindungi korban. Bukan sekadar, penyelesaian hukum secara prosedural saja. "Orang yang menjadi korban, kok malah dihukum," tutur dia.