Tangis Baiq Nuril dan Kontroversi UU ITE
- VIVA/Satria Zulfikar
Berikutnya, bukan yang pertama>>>
Bukan yang pertama
Kisah malang yang menimpa Baiq bukan kali ini saja terjadi. Menurut anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, ada warga Bandung, Jawa Barat, bernama Wisni Yetty yang dijerat kasus serupa pada 2015.
Wisni dituduh oleh Haska Etika, mantan suaminya, melakukan percakapan intim dengan seorang teman pria di aplikasi Facebook Messenger.
Haska lantas melaporkan Wisni ke Polda Jabar pada Februari 2014, dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pengadilan Negeri Bandung menetapkan Wisni bersalah dan menjatuhi hukuman penjara lima bulan dan denda Rp100 juta.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Agustus 2015, Wisni dinyatakan tidak bersalah, namun tidak di tingkat berikutnya. "Dengan putusan yang sama persis kalah di kasasi," papar Anggara.
Kasus lainnya adalah Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni. Prita saat itu mengeluhkan layanan rumah sakit dan memperingatkan sejumlah orang melalui surat elektronik atau email.
Anggara menyayangkan majelis hakim di sidang kasasi tidak menengok kasus Prita. Ia menilai, langkah Baiq yang merekam percakapan dapat diartikan sebagai peringatan untuk orang lain, agar terhindar dari perlakuan serupa, sebagaimana yang ditafsirkan oleh hakim MA dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari tindakan Prita pada 2012.
Sedikit informasi, uji materi UU ITE sudah pernah dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak undang-undang ini muncul pada 2008, sebanyak empat kali, dan semuanya gagal.
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 10 tahun silam.
Dari 245 laporan kasus UU ITE, hampir 60 persen lebih kebanyakan kasusnya terjadi di Pulau Jawa. Meski demikian, laporan UU ITE juga menonjol di beberapa wilayah luar Pulau Jawa.
SAFEnet juga mencatat, hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.
Mayoritas kasus UU ITE terjadi bermula dari unggahan konten di media sosial. Platform Facebook menempati urutan teratas dengan jumlah sebesar 54,69 persen, sebagai media internet dalam kasus UU ITE.