Mendisiplinkan Masyarakat dengan Tilang Elektronik
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Era baru tilang elektronik di jalan raya telah tiba. Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE. Sistem tersebut sudah jauh-jauh hari disiapkan oleh Polri.Â
Mundur bulan lalu, uji coba sistem tilang elektronik ini dimulai pada Senin 1 Oktober 2018. Pengetesan dilakukan di Jakarta ini berlangsung selama satu purnama. Pada 1 November lalu, sistem tilang elektronik ini telah diterapkan di Jakarta.
Secara simbolis, peluncuran E-TLE berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 25 November 2011, yang dihadiri Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sistem E-TLE ini sejatinya tidak berbeda drastis dengan sistem penilangan yang konvensional. Bedanya sistem ini penindakaannya secara online. Sistem E-TLE melibatkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalanan dan data rekaman ditindaklanjuti dengan pembuatan surat tilang oleh polisi, dan selanjutnya pelanggar akan dikontak polisi untuk pengiriman surat tilang.
Pelanggar kemudian membayar denda tilang melalui bank yang sudah ditetapkan. Jadi sistem E-TLE ini semuanya berbasis online, pelanggar tidak bertemu dengan polisi.Â
Untuk uji coba sistem E-TLE di Jakarta, ada 4 kamera CCTV yang dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut. Kamera tersebut bisa merekam objek hingga jarak sejauh 10 meter.
Polisi juga menyosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menjelaskan mekanisme tilang elektronik yakni setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh Traffic Management Center (TMC). Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.
"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.
Kemudian, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.