Selamat Tinggal Pernikahan Anak

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Mei 2018, peristiwa pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Maros.

img_title Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

Mempelai laki-laki bernama Sattu (14) dan istrinya, Rosniah (16). Orangtua mereka mengakui, pernikahan itu memang hasil perjodohan, tetapi bukan atas dasar paksaan melainkan memang saling menyukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kisah pernikahan Sattu dan Rosniah, adalah satu dari sekian banyak kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia. 

img_title Nordianto Berhasil Tekan Pernikahan Dini Pada Remaja dengan Berkemah

Di tahun 2017, data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sempat mengungkap, sebanyak 340 ribu anak Indonesia menikah dalam setahun. Jumlah tersebut menempati peringkat tujuh sedunia.

Foto pernikahan sejoli remaja Sattu-Rosniah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

img_title Menguak Bahayanya Pernikahan Dini untuk Kesehatan Fisik dan Mental Remaja

Fakta ini, mendorong banyak pihak untuk mendesak pemerintah, segera mengubah Undang-undang Perkawinan, UU No.1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun.

Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyitas dari perkawinan anak mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Gayung bersambut, setelah proses panjang dan setelah ditunda 1 tahun 8 bulan, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan. Semula, UU menetapkan batas usia yang dianggap diskriminatif, di mana batas minimum usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun.                             

MK akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak pada Kamis, 13 Desember 2018. MK sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun.

Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diapresiasi

Putusan MK tersebut diapresiasi banyak pihak. Salah satunya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Dr Susanto mengatakan, putusan MK yang memerintahkan Pemerintah dan DPR mengubah batas usia perkawinan adalah keputusan tepat. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut