Selamat Tinggal Pernikahan Anak
- Pixabay
Meity khawatir, jika perkawinan usia remaja tak dicegah, rentan menimbulkan perceraian, merampas hak tumbuh kembang remaja. "Mereka yang belum matang atau siap menghadapi pernikahan, secara finansial belum stabil, belum lagi tekanan psikologis lainnya, semua itu tidak mudah," ujarnya.
Secara psikologis ada banyak alasan mengapa usia menikah di atas 20 tahun dianggap ideal. Salah satunya karena faktor kedewasaan. Tapi ingat, bukan semata usianya yang dewasa, namun juga kecerdasan emosi dan pola pikir yang dinilai sudah cukup matang.
"Di usia ini dianggap sudah cukup mampu membedakan antara cinta yang sesungguhnya dengan cinta monyet, sudah dapat membedakan ketulusan."
Di usia ini juga, lanjut Meity, seseorang juga dianggap sudah melakukan pencarian jati diri dan sudah tahu apa yang menjadi keinginannya.
Harus Dikawal
Agar putusan MK terkait perubahan batas usia perkawinan terealisasi, KPAI berjanji akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun Pemerintah. Hal ini sekaligus menjadi momentum mendorong harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya.
"Ke depan, KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orangtua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak," kata Susanto.
Tak hanya KPAI, Kementrian PPPA juga akan terus mengawal perkembangan perubahan usia perkawinan anak ini. Kementerian PPPA akan koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR. Mereka akan melibatkan 13 lembaga untuk mencegah maraknya pernikahan anak. Mereka akan merapatkan barisan dan membulatkan tekad mencegah perkawinan anak. (mus)