Selamat Tinggal Pernikahan Anak
- Pixabay
Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”.
"Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak," katanya saat berbincang dengan VIVA.co.id.
![]()
Padahal, dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hal senada disampaikan pemerhati anak, Dr Seto Mulyadi. "Saya kira ini patut diapresiasi dan sangat bagus karena selama ini, (UU Perkawian) itu menyebabkan adanya diskriminasi," kata pria yag akrab disapa Kak Seto ini saat berbincag dengan VIVA.co.id.
Baik Susanto maupun Kak Seto mengatakan, jika batas usia perkawinan anak perempuan tidak segera direvisi, maka akan menimbulkan problem jangka panjang, terutama untuk sumber daya manusia di masa yang akan datang.
Kak Seto, Susanto hingga Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin bahkan sepakat, anak yang menikah di usia masih sangat belia bukan cuma merusak masa depannya, tapi juga merusak masa depan keluarganya.
"Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang," ujar Susanto.
Di sisi lain, menikah usia anak berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.
"Yang pasti, dari data yang ada, fakta di lapangan pertama, pendidikan mereka rendah, karena mereka kawin, mereka drop out," ujar Lenny.
![]()
Dengan begitu, Lenny yakin, wanita yang menikah dini pasti sudah tidak bisa belajar bahkan banyak mereka yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD).
Kemudian dari sisi kesehatan, adanya pernikahan di bawah umur, mau tidak mau akan berpengaruh pada kesehatan reproduksi. "Banyak juga partnernya orang dewasa, sampai terjadi infeksi iritasi. Jadi hal-hal ini berdampak," ujar Lenny menambahkan.